- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Pemohon SIM Tes Psikologi

Kompol Fahri Siregar
Jakarta, Pro Legal News – Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tes ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.
Hal itu dikatakan Kasie SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Selasa (20/6).  ”Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM. Namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja, sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,” ujar Fahri.
Penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM nanti merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ). Aturan ini tertuang dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Menurutbya ada dua dasar hukum, salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain; kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
“Tes psikologi tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya,” tutur Kompol Fahri.
Dijelaskan bahwa penerapkan tes psikologi dalam penerbitan SIM diharapkan dapat mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi. Dua mencontohkan kasus yang pernah terjadi pada tahun 2015 yang lalu di jalan Sultan Iskandar Muda dimana tersangka pengemudi berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui telah mengkonsumsi LSD yaitu jenis narkotika yang dapat menyebabkan halusinogen. Selain itu  dari pemeriksaan diketahui bahwa psikologinya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi.
Sementara Psikolog Lia Sutisna Latif dari Asosiasi psikologi Forensik Indonesia setuju dengan rencana penerapan tes psikologi penerbitan SIM ke depan. Alasannya mengemudi adalah tingkah laku kompleks di jalan raya
Untuk dapat bertingkah laku mengemudi yang aman dan bertanggung jawab (safe and responsible driving) dan tidak mengemudi yang berisiko membahayakan (risky driving behaviour) maka tidak cukup memiliki ketrampilan teknis mengemudi yang memadai (hard skills) saja.
Pengemudi harus juga memiliki aspek psikologis tertentu sebagai soft skills yang menunjang terutama persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi. Terdapat karakteristik psikologis tertentu yang berkontribusi terhadap tingkah laku mengemudi yang beresiko (risky driving behaviour). Hal  ini dapat dideteksi melalui suatu pemeriksaan psikologis sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan yang membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat. tim
prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan