- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Ditlantas PMJ Berikan Saran TransJakarta Cek Berkala Kesehatan Sopir

Transjakarta secara berkala harus tes kesehatan sopirnya (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Untuk mencegah kecelakaan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya merekomendasikan beberapa hal kepada pihak Transjakarta.

Seperti diketahui, saat kecelakaan itu sopir berinisial J kehilangan kesadaran akibat serangan epilepsi. Sopir pun ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus dihentikan karena yang bersangkutan menjadi salah satu korban tewas.

Dalam rekomendasinya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta agar pemeriksaan kesehatan terhadap sopir secara rutin sebelum bertugas oleh petugas kesehatan.

Selama ini pemeriksaan kesehatan sebelum bertugas hanya dilakukan dengan mengisi sebuah daftar yang dilakukan langsung oleh sopir sendiri. “Karena bisa saja kalau andalkan surat kesehatan yang dilakukan kelengkapan pendaftaran bisa saja kemudian keterangan kesehatan enggak lengkap, jadi diteliti benar,” kata Sambodo dalam konferensi pers, Rabu (3/11).

Selanjutnya, dalam proses perekrutan pengemudi Transjakarta juga mesti dilakukan secara benar, lengkap, dan teliti.

Menurut  Sambodo, pihaknya juga merekomendasikan kepada Transjakarta agar ada pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh kepada pengemudi setiap enam bulan sekali. “Karena bisa saja dia daftar sehat, tapi di tengah perjalanan dengan faktor umur usia dan sebagainya terjadi gangguan kesehatan yang menyebabkam gangguan konsentrasi dalam mengemudi,” ujarnya.

Rekomendasi lainnya yakni kecepatan kendaraan bus harus bisa dibatasi secara otomatis. Atau bisa dilakukan dengan memasang tanda peringatan di dalam armada bus. Sehingga, saat pengemudi telah melebihi batas kecepatan, tanda peringatan itu menyala sehingga pengemudi tahu.

Menurut  Sambodo, selama ini, monitoring soal kecepatan bus ini hanya ada di ruang kontrol saja.”Tetapi juga harusnya ada di bus apakah itu lampu nyala seperti kita pakai safety belt jadi gitu (bunyi) tet tet, paling tidak si penumpang bisa peringatkan pengemudi kurangi kecepatan,” tutur Sambodo.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan dua unit bus TransJakarta mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono Jakarta Timur pada Senin (25/10) lalu. Kecelakaan ini menyebabkan dua orang tewas dan 31 lainnya luka.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sopir Transjakarta berinisial J sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, lantaran J menjadi salah korban tewas dalam peristiwa itu, maka kasus pun dihentikan. Ini merujuk pada Pasal 77 KUHP.

Masih dari proses penyidikan terungkap bahwa sopir berinisial J itu kehilangan kesadaran saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.”Kehilangan kesadaran diduga serangan epilepsi tiba-tiba, di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf, karena ditunjukkan dari urine dan darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor,” tutur Sambodo.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan