- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Ditangkap KPK, Bupati Ngada Marianus Sae, Masih Bisa Ikut Pilkada

Pro Legal

Kendati kena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Tenggara Timur, menetapkan Marianus Sae sebagai calon gubernur  NTT. KPU menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT yang akan bertarung dalam Pilkada 2018 ini.

Dari empat pasangan calon, salah satunya adalah pasangan Marianus Sae-Emmilia Nomleni (Marianus-Emmi) yang diusung PDI-P dan PKB.

Seperti diketahui, Minggu (11/2/2018),  Bupati Ngada Marianus Sae terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Marianus juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Marianus dan pasangannya sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dengan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Mereka akan berhadapan dengan tiga pasangan lainnya yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada NTT 2018 mendatang.

Tiga pasangan calon lainnya yang telah ditetapkan adalah Esthon L Foenay-Christian Rotok (Esthon-Chris) yang diusung oleh Partai Gerindra (8 kursi) dan PAN (5 kursi), pasangan Benny K Harman-Benny A Litelnoni (Harmoni) yang diusung Partai Demokrat (8 kursi), PKPI (3 kursi), dan PKS (2 kursi) serta pasangan Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi (Victory-Joss) yang didukung Partai NasDem (8 kursi), Golkar (11 kursi), dan Hanura (5 kursi).

Pasangan Marianus dan Emmilia sendiri memiliki dukungan 10 kursi dari PDI-P dan 5 kursi dari PKB.

Kepada awak media Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.

“Atas nama KPU NTT, kami ucapkan selamat kepada para calon gubernur dan wakil gubernur, atas ditetapkannya sebagai calon hari ini,” ucapnya.

Sementara itu, terkait nama Marianus, meski terjaring OTT oleh KPK, Maryanti menuturkan, KPU tetap mengakomodirnya.

“Kan tadi sudah ditetapkan sehingga kita tidak menganulir yang bersangkutan (Marianus Sae),” ucap Maryanti kepada sejumlah wartawan usai rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur di Hotel Aston.

Dasar penetapannya, Maryanti, mengatakan peraturan KPU Nomor 3 dan 15 Tahun 2017 tentang pencalonan menyatakan bahwa pasangan calon dapat diganti apabila tidak menenuhi syarat kesehatan, meninggal dunia atau telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu kita menunggu saja. Yang jelas bahwa KPU tetap melaksanakan apa yang tertuang dalam regulasi. Jadi tidak ada satu pasal atau ayat dalam peraturan KPU Nomor 3 dan 15, tentang pencalonan yang menyatakan bahwa sesorang calon terkena masalah dan dianulir kan tidak. Kan tadi sudah ditetapkan jadi tidak bisa dianulir lagi,” tuturnya kemudian. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan