- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Disnaketrans DKI Terjunkan 25 Tim Pengawas PSBB

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah

Jakarta, Prolegalnews – Ditengah pemberlakuan PSBB kini banyak perkantoran yang masih kurang tertib dalam menjalankan protokol kesehatan. Padahal telah dihimbau oleh pemerintah untuk tetap konsisten menjalankan ketertiban ditengah Covid-19.

Kini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta menggerakkan personel dengan 25 tim pengawas protokol saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini.

Tim ini akan mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja. Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan bahwa masing-masing suku dinas (sudin) membentuk lima tim dan satu timnya terdiri dari empat hingga lima orang. Sudin yang berpartisipasi dari lima wilayah administrasi kota Jakarta.

“Jadi ada sekitar 25 tim, beranggotakan sekitar 100an anggota yang akan secara intensif melakukan pengawasan protokol dan pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan selama PSBB ini,” ujar Andri,(16/9/2020).

Andri menjadwalkan, setiap tim melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan atau tempat kerja dalam satu hari. “Objek yang diawasi ketat selama PSBB ini yaitu, penerapan protokol kesehatan, kapasitas atau jumlah karyawan, dan adanya karyawan yang terpapar Covid-19,” ujar dia.

Namun untuk perusahaan esensial atau yang dikecualikan boleh beroperasi dengan tetap melaksanakan pembatasan karyawan sebesar 50 persen dan melaksanakan protokol kesehatan. Sementara, terhadap perusahaan nonesensial atau yang tidak dikecualikan boleh beroperasi, namun membatasi maksimal 25 persen karyawannya.

Andri mengatakan bahwa untuk mengukur jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor sesuai dengan proporsi 25 persen dari total jumlah karyawan dapat dilihat dari data wajib lapor perusahaan yang diberikan pada saat mengurus surat-surat atau administrasi perusahaan yang bersangkutan. Dari data wajib lapor itu terlihat jumlah karyawan di perkantoran/perusahaan tersebut.

“Data ini sudah tersimpan di database kami maupun Kementerian Tenaga Kerja. Dari situ bisa diukur, tinggal kita cocokan saja,” ujar Andri.

Dalam pengawasan tidak hanya berpacu dari pengawasan saja, namun dari laporan masyarakat baik itu masyarakat diluar perusahaan maupun dari karyawan langsung.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan