Jakarta, Pro Legal News– Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. “Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta) dkk,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (21/6).
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui materi apa yang hendak digali tim penyidik KPK melalui Adrianto. Tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus ini, yakni Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Lidya Suciono; Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra.
Selain jajaran direksi PT Sumarecon Agung itu, KPK juga memanggil Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika; serta Staf Finance PT Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia. “Kelima saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka HS dkk,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan hari, Senin (20/6), KPK mendalami pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dan dugaan aliran uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud.
Materi itu didalami lewat Dandan Jaya Kartika; Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria; Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development Doni Wirawan; Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty; dan Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita. “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud,” jelasnya.
Sementara PT Summarecon Agung Tbk menyatakan kooperatif dengan pemanggilan Direksi dan beberapa karyawan oleh KPK terkait Proyek Apartemen Royal Kedhaton, “Perusahaan tetap berkomitmen untuk kooperatif bekerja sama mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di KPK,” ujar General Manager Corporate Communications, Cut Meutia melalui keterangan tertulis.
Seperti diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono selaku pemberi suap. Tim KPK telah menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258. Uang itu diduga diberikan setelah IMB apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.(Tim)