JATIM ProLegalNews.
Adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Iptu.Wardaya dilayanan Samsat Surabaya Timur sudah santer terdengar bagi masyarakat sekitar. Namun ironisnya Kombes Pol Drs. Ibnu Isticha, selaku Direktur Lalulintas Poda Jatim tutup mulut dan enggan berkomentar. Hingga saat ini praktik pungli itu masih tetap berjalan, dibawah kendali Iptu.Wardaya. Praktik pungli tetap ditemui di Kantor Layanan Publik Samsat Surabaya Timur.
Bahkan indikasinya dilakukan hampir disemua loket layanan yang ada, karena setiap loket harus memberikan setoran pada Paur Samsat Surabaya Timur ini.
Entah siapa yang memulai, apakah diawali dari ulah petugas yang ada atau kemauan dari para calo agar urusannya cepat selesai. Yang jelas pungli terjadi pada setiap pengurusan regestrasi serta administrasi pajak kendaraan bermotor di Samsat Surabaya Timur.
Bahkan setelah beberapa minggu yang lalu wartawan majalah ini melakukan konfirmasi melalui surat resmi pada Kombes Pol Drs. Ibnu Isticha, terkait pungli yang dilakukan oleh Iptu.Wardaya selaku anggotanya di jajaran Lalulintas Polda Jatim, Dirlantas Polda Jatim ini tetap membisu. beberapa hari berselang kami mencoba untuk kembali menggali data terkait penyimpangan dikantor Samsat ini. Dan hasilnya masih tetap saja tidak ada perubahan yang lebih baik. Bahkan beberapa anggota dipelayanan Samsat ini banyak yang berkeluh kesah terkait sepak terjang Iptu.Wardaya sebagai pimpinan mereka yang tak bisa mengayomi bawahannya.
“Waduh repot kerja dengan pimpinan ini mas (Iptu.Wardaya), nggak sama dengan paur samsat yang dulu-dulu. Sekarang banyak perintah dan banyak tuntutan, apalagi kita harus tetap setor buat pimpinan.” tutur anggota pelayanan Samsat ini yang wanti-wanti untuk tidak disebutkan namanya.
Pagi itu dengan membawa data kendaraan (tanpa membawa kendaraanya) untuk mendaftar proses cetak STNK setelah habis masa berlakunya, wartawan majalah ini mendatangi loket pendaftaran. Namun oleh petugas disarankan untuk melengkapi berkas cek fhisik terlebih dahulu sebelum mengambil kertas formulir. Dan saat mendaftar diloket cek fhisik oleh petugas berkas ditolak dengan alasan kendaraanya harus datang, serta harus pula dilengkapi surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan terkait, sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
Sekilas memang petugas cukup tegas dan benar menjalankan prosedur pelayanan di kantor Samsat ini. Namun saat wartawan majalah ini mampir dikantin samping Samsat, justeru ditawari oleh salah seorang biro jasa untuk membantu proses regestrasi dan administrasinya. Dan dengan sedikit negoisasi akhirnya disepakati harga jasa pengurusan proses ganti STNK dari berkas kendaraan yang dibawa wartawan majalah ini.
“Lagi ngurus apa mas?”. tanya biro jasa terkait pada wartawan majalah ini.
“ini mas mau ganti STNK kendaraan, ditolak petugas chek fhisik. Kendaraanya harus datang ke Samsat, dan harus ada surat kuasa dari pemilik.” Jawab wartawan Pro Legal.
“Lewat saya aja mas, murah kok!” biro jasa menawarkan.
“berapa mas?”
“Dari notis pajak Cuma tambah tujuh ratus lima puluh ribu mas.” biro jasa membuka harga.
“nggak boleh kurang?”.
“Saya jamin murah mas, iku wis lengkap kabeh. Termasuk acc cek fisiknya karena mobil nggak sampeyan bawa kesini. Sampeyan tinggal terima jadi.” terang biro jasa terkait.
Setelah beberapa saat dipikir, akhirnya berkas diserahkan pada biro jasa tersebut beserta uang ongkos proses pengurusanya.
Akhirnya tak menunggu lama kurang dari satu jam berselang, biro jasa tersebut kembali sambil menyerahkan STNK, TNKB (plat nomer), serta notis pajak. Dia juga memberikian rincian pembayaran pada tiap loket yang ada, yang tentu saja tanpa kwitansi alias pungli. Semua pungli pada loket pelayanan Samsat ini pembayaranya melebihi PNBP. Tentunya atas perintah dari Iptu.Wardaya, sebagai Paur Samsatnya. Semestinya bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomer 60 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya penerbitan STNK sebesar Rp.25.000,- untuk kendaran bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih hanya sebesar Rp.50.000,-. Sedangkan untuk biaya cetak TNKB, kendaraan roda dua dan tiga hanya sebesar Rp.60.000,- dan sebesar Rp.100.000,- untuk kendaraan roda empat ataupun lebih. Lebih luar biasa lagi jika kendaraan yang sedang diregestrasi ternyata tidak bisa menunjukan BPKB yang asli. Maka terpaksa wajib pajak pemilik kendaraan terkait harus merogoh koceknya lebih dalam lagi. Tentunya untuk membayar uang pelicin pada paur Samsat. Acc untuk cetak STNK tanpa disertai BPKB asli di Samsat ini sebesar Rp.500.000,- hingga Rp.750.000,- per unitnya. Hal ini sesuai keterangan beberapa calo yang mangkal dikantor Samsat ini.
Sementara itu Dirlantas Polda Jatim sebagai perwira pengendali dan pembina fungsi dijajaran terkait, enggan memberikan jawaban meski telah dikirim surat konfirmasi dari redaksi. Pungli dengan modus dibungkus biaya administrasi seakan dilegalkan oleh Iptu.Wardaya. Berlindung dibalik biaya pelayanan pungli kian menjamur. Salah seorang petugas loket di Samsat ini bahkan berujar jika semua ketentuan ini atas petunjuk dan perintah pimpinan.
“Ini semua sudah sesuai dengan protap pimpinan mas, kita juga harus memberikan setoran pada pimpinan.” tutur petugas yang berseragam polisi lalulintas.
Terpisah Ketua Ormas Gerakan Indonesia Baru (GRIB) Jatim, Irwanto SH. saat menanggapi terkait maraknya pungli yang dilakukan oleh Iptu.Wardaya, mengatakan bahwa,
“Semua itu sudah seperti sindikat antara bawahan dan atasan. Tidak mungkin semua tindakan anggota dilapangan tanpa sepengetahuan pimpinan. Sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016, terkait PNBP, dalam PP ini telah dijelaskan pula besaran nilai pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Pastinya praktik pungli di Samsat ini sudah berlangsung lama. Seharusnya pimpinan terkait seperti Dirlantas Polda Jatim lekas bertindak tegas, masyarakat sudah jenuh mendengar janji-janji bebas pungli tapi tanpa ada bukti nyata dilayanan Samsat ini. Alasan petugas pastilah karena gaji kecil, karena tunjangan operasional yang tak cukup atau karena berbagai alasan yang lain. Sungguh suatu fenomena yang mengerikan, bagaimana sosok penegak hukum seperti Iptu.Wardaya bisa menegakan hukum jika membersihkan tubuhnya sendiri saja merasa enggan……..?
Sebagai wartawan anda harus berani mengungkap kebobrokan ini. Anda harus transparan dalam menyajikan data serta fakta, ungkapkanlah yang sebenarnya karena ini terkait pelayanan publik. Kalau dibiarkan seperti ini terus maka polisi semakin tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. Sampaikanlah kebenaran yang ada walaupun itu pahit adanya……..!” tegas aktivis berpenampilan garang dan berambut gondrong ini. djoko