- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Direktur Jasa Marga Diduga Terpidana

Alex Denni (rep)

Jakarta, Pro Legal – Direktur PT Jasa Marga Tbk diduga masih seorang terpidana yang buron. Dr Alex Denni, yang berjabatan Direktur Sumber Daya Manusia dan Tranformasi (Human Capital & Transformation) Officer PT Jasa Marga (Persero) Tbk Sep 2018 – Mar 2020, ternyata adalah seorang terpidana korupsi. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2013.

Setelah hijrah dari Jasa Marga, Alex Denni menjadi Deputi Menteri di Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN (Mar 2020 – Apr 2021) dan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB (Apr 2021 – Oct 2023). Dia mengundurkan diri secara mendadak dari Kemen PAN-RB, lalu sejak Januari 2024 dia memimpin Cegos Indonesia.

Diringkus

Alex Denni diringkus petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (Banten) Kamis (18/7/2024) malam. Ia bersama keluarganya baru mendarat dari perjalanan Italia. Pihak Imigrasi kemudian menyerahkan Alex kepada petugas Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung.

Kabar tentang ditangkapnya mantan pejabat eselon I Kemen PAN-RB, Alex Denni, mengejutkan berbagai pihak. Perkara terpidana kasus korupsi tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2013. Korupsi itu terjadi dalam proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom Indonesia tahun 2003.

Artinya, peristiwanya terjadi tahun 2003 (21 tahun silam) dan putusannya sudah berkekuatan hukum pada tahun 2013 (11 tahun yang lalu). Alex sempat menyelesaikan program doktornya di Teknologi Industri Pangan Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2011.

Ketika kasusnya diproses di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung, Alex sedang bekerja di Bank Mandiri. Ia kemudian hijrah ke Bank BNI 46 lalu menjadi Direktur di PT Jasa Marga Tbk. Saat menjadi Direktur SDM di PT Jasa Marga Tbk (2018-2020), Alex sering memberi hadiah 100 dolar AS kepada karyawan yang dia anggap berprestasi.

JMTO

Kabarnya, Alex selama setahun lebih di PT Jasa Marga sempat melakukan perubahan yang berarti. Salah satu anak perusahaan PT Jasa Marga, yakni PT Jasa Marga Toll Operator (JMTO) diubahnya dari perusahaan pelayanan jalan tol menjadi perusahaan yang berorientasi pada bisnis komputer.

Setelah Alex hijrah, fokus PT JMTO kembali pada pelayanan jalan tol. Yang terdiri dari petugas gerbang tol, patroli jalan tol serta berbagai layanan lain dalam pengoperasian jalan tol milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Kebanyakan BUJT sebetulnya juga anak perusahaan PT Jasa Marga.

Diperoleh informasi, pengelolaan SDM di lingkungan JMTO hanya berdasarkan kehendak pimpinannya. Kenaikan pangkat karyawan, sepenuhnya tergantung penilaian atasan. Segala ujian atau tes, hanya sekadar formalitas. Bahkan dalam salah satu resepsi ulangtahun perusahaan, direksi JMTO bisa membatalkan hasil undian hadiah karena pemenangnya bukan orang yang dia sukai.

Pihak manajer SDM di JMTO juga bisa bertindak sewenang-wenang. Tahun silam, salah seorang manajer SDM atau Human Resource Capital di JMTO menyebarluaskan data nama karyawan lengkap dengan rincian penyakitnya.  Data tersebut kemudian diunggah ke grup WA karyawan, sehingga seluruh warga di grup komunikasi itu mengetahui penyakit orang-orang yang ada dalam daftar.

Redaksi Pro Legal sudah meminta tanggapan pihak JMTO maupun Jasa Marga, tetapi sampai kini belum mendapat respon.

Kasus Alex Denni

Terpidana Alex Denni yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Kamis (18/7) malam, kini mulai menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Alex terlibat korupsi dalam proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) di PT Telkom di Bandung tahun 2003. Pada saat itu, Alex Denni berstatus Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti (PMK) yang menjual jasa konsultan.

Di tingkat pengadilan negeri, pada tahun 2007, jaksa menilai terdakwa Ir Alex Denni, terbukti melakukan korupsi atau turut serta melakukan korupsi. Jaksa menuntut Alex dipidana penjara dua tahun dan didenda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu Alex diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 939 juta subsider pidana penjara selama enam bulan.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 29 Oktober 2007, Nomor 1460/Pid.B/2006/PN.Bdg menyatakan Ir. Alex Denni MM (waktu itu belum lulus doktor) terbukti turut serta melakukan perbuatan korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 789 juta rupiah subsider pidana penjara enam bulan.

Alex mengajukan banding. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 166/Pid/2008/PT.Bdg tertanggal 20 Juni 2008 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut diberitahukan kepada Alex tanggal 14 Februari 2012 dan dua minggu kemudian Alex sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ketika itu Alex sudah lulus ujian doktor di IPB.

MA melalui Putusan No. 163 K/Pid.Sus/2013 menolak permohonan kasasi Ir Alex Denni MM. Putusan diambil Rabu 26 Juni 2013 oleh majelis yang diketuai Dr. H.M. Imron Anwari, SH.,Sp.N.,MH. Isinya menguatkan putusan pengadilan negeri. Artinya, Alex harus menjalani hukumannya.

Jabatan penting

Ternyata pemberitahuan putusan yang diambil tahun 2013 itu, baru diterima pihak Kejaksaan Negeri Bandung awal April 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tiga kali memanggil Alex, tetapi tidak mendapat respon. Sehingga meminta pihak Imigrasi melakukan pencekalan. Ketika pencekalan diaktifkan, ternyata Alex sedang di luar negeri. Karenanya ia ditahan petugas imigrasi setiba kembali di tanah air dan dijemput oleh pihak kejaksaan.

Sementara proses pengadilannya berlangsung dan dia dinyatakan buron, dalam tempo belasan tahun Alex menduduki berbagai jabatan penting. Di antaranya, dia pernah jadi Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Direktur SDM & Transformasi di PT Jasa Marga (Persero) Tbk, pimpinan SDM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, pimpinan PT Dharma Satya Nusantara Tbk, dan i PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Dr. Alex Denni juga berjabatan Presiden Komisaris PT Gaji Pintar Indonesia, Komisaris PT Taspen (tahun 2023) dan bahkan Komisaris PT Telkom tempat dia terlibat masalah korupsi. Diperoleh informasi, Alex juga sedang mengajukan penawaran buat posisi strategis di Kementerian Pendidikan dan Kebuayaan. (Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan