Jakarta, Pro Legal News– Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkunham) Edward OS Hiariej diperkirakan warga yang terlibat kejahatan narkotika di Indonesia mencapai 1,3 juta. Jumlah itu menurut Eddy, dihitung berdasarkan kalkulasi jumlah 190 ribu warga yang kini terjerat kejahatan luar biasa tersebut.
Eddy menjelaskan, jumlah itu harus dihitung tujuh kali lipat jika merujuk teori yang berlaku di dunia yakni drugs enforcment administration (DEA). “Ketika 190 ribu dikatakan kasus, maka harus dibaca 7 kali lipat. Jadi silakan dikalikan saja 190 ribu dikalikan tujuh, itu teorinya adalah DEA,” ujar dia dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Senin (23/5).
Maka berdasarkan teori itu, jika dalam sebuah kasus kejahatan terungkap satu orang, tujuh sisanya belum terungkap. Artinya menurut dia, jika jumlah warga yang tertangkap kasus narkoba di Indonesia mencapai 190 ribu, tujuh kali lipatnya masih bebas.
Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci jumlah tersebut hanya pengguna atau termasuk pengedar. Oleh karena itu, dia menegaskan Indonesia saat ini dalam situasi darurat narkoba. “Artinya satu yang terungkap yang tujuh belum terungkap, jadi kalau ada 190 ribu kasus yang belum terungkap itu 190 ribu dikali tujuh,” kata dia yang sebelumnya dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana UGM tersebut.
“Itu menandakan betul-betul adalah suatu darurat narkoba atau suatu darurat narkotika yang memang ini menjadi perhatian bagi kita semua,” imbuh Eddy.
Lebih lanjut, Eddy memaparkan saat ini jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia setidaknya mencapai 271 ribu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 134 ribu di antaranya terkait kasus narkoba.
Menurut dia, jumlah itu belum termasuk 52 ribu lainnya yang kini tengah menjalani proses hukum. Dengan demikian, jika ditotal, angkanya mencapai 190 ribu warga yang terkait kasus kejahatan narkoba. “Ini di luar yang sedang diproses polisi itu 52 ribu. Berarti kalau kita totalkan hampir 190.000,” ujar Eddy.(Tim)