- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Dinilai Sudah Tidak Layak Pakai, Gedung Utama Kejaksaan Agung Dibongkar

Jakarta, Pro Legal News – Pasca kebakaran hebat yang terjadi Agustus 2020 lalu, Kejaksaan Agung mulai membongkar Gedung Utama, hal itu dilakukan setelah proses tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (30/3). Persetujuan diperlukan lantaran gedung Kejagung merupakan barang milik negara yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pembongkaran ini berarti renovasi tidak akan dilakukan terhadap gedung tersebut. “Pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan tersebut,” ujar Leonard dalam keterangan tertulis. Pembongkaran itu pun dilakukan usai mendapat analisis dari tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam hal ini, kata dia, gedung dinilai sudah tidak layak untuk digunakan kembali setelah hangus terbakar tahun lalu. Pembongkaran gedung itu diklaim pihaknya tak akan mengganggu tugas operasional di kantor aparat penegak hukum tersebut. “Bangunan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali maka bangunan gedung harus dibongkar,” ujarnya.

“Pembongkaran bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung harus dilaksanakan dengan memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung,” jelasnya. Gedung Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya.

Walhasil, aparat mengajukan penambahan anggaran Rp400 miliar dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 untuk pembangunan kembali Gedung. Diperkirakan, kerugian akibat kebakaran gedung utama mencapai Rp1,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis kerugian, yakni bangunan dan barang-barang lain yang berada di dalam gedung tersebut.

“Kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama Kejaksaan,” ujar Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9).(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan