Jakarta, Pro Legal News – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Polri agar lebih focus pada upaya meningkatkan kualitas penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tujuaannya agar bisa mendorong peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat khususnya yang sudah memiliki SIM.
“Kualitas SIM yang baik bukan karena bisa digunakan untuk membayar tol atau belanja. Seperti fungsi SIM Smart (pintar) yang akan segera diluncurkan oleh Korps Lantas Polri. SIM adalah bukti bahwa seseorang sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Sekaligus bukti pemilik SIM sudah memahami pentingnya keselamatan pada dirinya sendiri, maupun orang lain. Seharusnya, setiap pemilik SIM harus menjadi pelopor ketertiban dan keselamatan lalu lintas,” kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/8).
ITW menilai ada yang aneh dalam penerbitan SIM Smart yang dapat berfungsi menjadi uang elektronik itu. Selain tidak relevan dengan upaya meningkatkan kualitas SIM, juga ada unsur pesanan dan potensi menyulitkan masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan menyetor dana ke rekening yang ada di SIM Smart dijadikan syarat untuk memperoleh SIM.
” Sungguh tidak terlihat peran SIM Smart untuk meningkatkan kualitas kesadaran tertib berlalu lintas maupun keselamatan,” katanya.
ITW mencurigai, ada kepentingan bisnis dibalik SIM Smart yang akan diluncurkan Korps Lantas Polri.
ITW meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membatalkan peluncuran SIM Smart agar Polri tidak menjadi alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang disimpan di SIM Smart.
ITW menyarankan, dari pada menerbitkan SIM Smart yang potensi menuai pertanyaan siapa pemilik account dana yang ada di SIM Smart. Korps Lantas lebih baik melakukan evaluasi test Psikologis sebagai syarat mendapatkan SIM yang gagal diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sehingga SIM semakin berkualitas dan mendorong pemilik SIM menjadi pelopor ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Tom