- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Diduga Peras Pengusaha Rp 1,8 M, Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (rep)

Denpasar, Pro Legal – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pihak Propam telah memeriksa seorang polisi yang dilaporkan melakukan pemerasan Rp 1,8 miliar kepada pengusaha tambang Leviana Adriningtyas. “Terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas, Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor,” ujar Jansen, Senin (11/12).

Jansen menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut dan klarifikasi pelapor, dugaan pemerasan itu belum bisa dibuktikan. Namun Propam Polda Bali disebutnya masih terus mendalami kasus ini. “Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar. Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, seorang oknum Polda Bali diduga melakukan percobaan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp1,8 miliar kepada Leviana. Oknum Polda Bali itu berinisial Kompol H yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali.

Dugaan tersebut diungkap oleh ibu korban bernama Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54). Adapun status anaknya saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan perizinan tambang ilegal Galian C, yang berlokasi di Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dalam kasus itu Leviana sebagai Direktur PT. Sancaka Mitra Jaya yang beralamat di Denpasar, diduga diminta uang sebesar Rp1,8 miliar agar lolos dari jeratan hukum.

I Wayan Sudarma selaku kuasa hukum tersangka Leviana Adriningtyas dan orang tua tersangka mengatakan, Kompol H meminta hasil 10 persen dari proyek tender penambangan Galian C milik tersangka dengan nilai proyek Rp 18,4 miliar. “Yang menyampaikan itu, satu orang (Kompol H). Dan di Kompol H sempat terjadi negosiasi kepada klien kami. Dan klien kami sempat mengajukan penawaran dari permintaan 10 persen atau sekitar Rp 1,8 miliar, klien kami sudah sempat meminta keringanan senilai Rp 500 juta tapi ditolak. Kemudian, dinaikkan sama klien kami Rp 700 juta, juga tidak mau, jadi ada dua kali penawaran,” ujar Sudarma saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (8/12).(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan