Diduga Kasatlantas dan Kanit Regident Turut Berperan Pengelolaan Pungli Ranmor Baru di Samsat Bangil

Bangil, Pro Legal – Panjang dan ribetnya alur pengurusan dokumen baru bagi kendaraan bermotor di Kantor layanan Samsat Bangil. Ibarat penyakit diabetes yang sangat susah untuk disembuhkan. Pungli akibat dari panjangnya rantai birokrasi tetap dirasakan oleh masyarakat yang mengurus dokumen kendaraan baru di Kantor layanan Samsat Bangil ini. Memang disatu sisi banyak inovasi yang dilaksanakan oleh segenap komponen jajaran lalulintas Polda Jatim, dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Seperti Samsat Corner, Samsat Keliling, Drive Thru, dan sarana penunjang yang lain.
Namun sarana itu hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan atau pengesahan pajak tahunan saja. Untuk pendaftaran kendaraan baru dan penerbitan BPKBnya pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat setempat, tentunya kendaraannya pun harus dibawah alasan petugas untuk diCek Fisik. Namun hal ini akan mudah bila lewat Biro Jasa, yang tentunya telah menjalin kerja sama dengan Bintara Urusan atau Baur terkait. Bahkan oleh Baur terkait, proses Cek Fisik ranmor nggak perlu datang semua bisa diatur lewat Biro Jasa kendaraan baru.
Kasatlantas dan Kanit Regident saat dimintai keterangan melalui pesan whatsapp tidak menjawab. Bahkan Kasi Humas Polres Bangil saat dimintai keterangan hanya menjawab “monggo mas saya manut”. Terkesan menutup – nutup’i kebobrokan satuan lalu lintas polres bangil.
Dari data investigasi wartawan kami dilapangan selama beberapa minggu ini tidak terlihat satu pun ranmor baru yang hadir di tempat cek fisik Samsat Bangil, Kalau kita mengacu pada dasar hukum Peraturan Presiden 5 Tahun 2015 Tentang Samsat Ranmor pasal 10 C. Yang berbunyi, Registrasi perpanjangan Ranmor harus memenuhi bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Lebih mengerucut lagi pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 1 Nomer 17, dijelaskan, Cek Fisik Ranmor adalah proses identifikasi dan verifikasi Ranmor yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, warna, bentuk, jenis, dan tipe Ranmor termasuk pemeriksaan aspek keselamatan, perlengkapan, dan persyaratan teknis Ranmor untuk menjamin kesesuaian antara identitas, kondisi fisik dengan dokumen Ranmor.
Jika kita mengaca pada Peraturan Presiden dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Apakah petugas dipelayanan Samsat Bangil bisa tau kondisi Ranmor tersebut jika tidak hadir ke Samsat, tentunya petugas tidak tau kondisi Ranmor tersebut hal ini sangat merugikan dan bahkan sangat membahayakan bagi masyarakat jika Ranmor tersebut tidak layak untuk mengaspal dijalan atau mengalami cacat produksi.
Terpisah salah seorang polisi dari jajaran Polda Jatim yang enggan disebutkan namanya. Saat ditanya soal praktik pugli dilayanan Samsat Bangil dirinya tidak menampik. Menurutnya kemungkinan praktik pungli masih bisa terjadi meskipun para pimpinan telah berkali-kali memperingatkan bawahannya.
Untuk itu dirinya menghimbau pada masyarakat agar tidak segan segan melapor jika mengetahui ataupun menjadi korban pungli dilayanan Samsat terkait. Polisi ini juga menegaskan setiap biaya yang dikeluarkan masyarakat terkait pengurusan administratif di kepolisian harus disertai dengan tanda terima resmi. Tanpa itu pembayaran apapun dikategorikan Pungli.
“Ya jelas harus ada tanda terima resmi. Tidak boleh ada Pungli (pungutan liar) apapun selain pembayaran resmi. Kepolisian masih terus berupaya memberantas hal itu. Siapapun yang mengalami jangan ragu melapor,” tegasnya. Bagus