- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Diduga ilegal kegiatan Tambang Galian C atau tambang tanah di area persawahan Jatirembe kecamatan Benjeng kabupaten Gresik.

Gresik, Pro Legal – Dimana dalam aktivitas penambangan masih terus beraktivitas dengan menggunakan beberapa kendaraan Colt Diesel dump truk untuk mengangkut material tanah yang digali oleh Excavator PC 200 bewarna kuning

Bahkan dari lokasi terpantau dari hasil galian tambang di area persawahan tersebut dikirim ke beberapa wilayah sekitar kecamatan Benjeng yaitu Kecamatan Cerme dan Duduk Sampean

Bertepatan di hari itu Jumat 24/06/2023 Ketua LSM GMAS DPD GRESIK Julianus Mengecek informasi dengan adanya Tambang Galian C yang berada di Kecamatan Benjeng tersebut

Alhasil benar adanya,Julianus S.H menanyakan kegiatan tambang ilegal yang di duga dibeckup oleh salah satu LSM yang ada di Gresik.

Untuk memastikan lebih akuratnya Julianus menanyakan kepada salah satu sopir dumptruk pengangkut tanah galian mau di bawah kemana?

Galian ini akan saya kirim ke kecamatan Duduk sampean ,” jawab sopir dump truk

Lebih lanjut ( Julianus ) saya akan menindak lanjuti kegiatan tambang galian C ini dan Saya akan melaporkan Kapolres Gresik beserta Tipiter Polda Jatim. Arjuna

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan