- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Diduga Galian Ilegal Makin Menjamur di Wilayah Hukum Polres Tuban

Tuban, Pro Legal – Lemahnya penegakan Hukum bagi pelaku galian C Ilegal Tuban membuat Ekplorasi Galian semakin luas.Dampak yang dirasakan Rusaknya ekosistem lingkungan hidup dan semakin nekatnya pelakunya karena diduga dibekingi oleh sejumlah oknum polisi, LSM dan Wartawan.

Galian Selica dan batu kapur serta tanah urug yang tersebar dikabupaten Tuban hampir sebagian besar tidak memiliki ijin dari kementrian. Meski hal tersebut melanggar hukum, faktanya para pelaku masih nyaman lakukan explorasi.

Lokasi galian C ilegal Tuban tersebar di kecamatan Rengel, Grabakan, Soko, Tambak boyo, Montong, Bancar dan beberapa wilayah lainnya nyaris tak pernah tersentuh APH Tuban maupun Polda Jatim.

Hal ini sangat sayangkan oleh Pengamat Aktivis pemerhati lingkungan hidup PPLH Mangkubumi Jawa Timur, ikwan,” Seharusnya APH bertindak tegas untuk tertibkan para perusak lingkungan ini, karena rusaknya alam kelak bisa bawa dampak bencana banjir, longsor dan kekeringan,” kami mendesak Polres Tuban agar berani tertibkan para penambang liar tersebut demi kelestarian lingkungan hidup,” Ujar ikhwan.

Puluhan meter kubik pasir selica berhasil di keruk oleh komplotan STS.Untuk keruk pasir Selica ada beberapa titik dengan Alat berat yang berjalan dengan gunakan solar kuning. Solar untuk alat berat jenis exavator ini disinyalir gunakan solar subsidi.” Setiap hari kebutuhan solar untuk Beghao bisa habiskan 200 liter / alat berat,” disini ada 4 alat berat, jadi bisa butuh 1 ton solar seharinya,” saya cuma kerja ikut pak STS,” kalau solar kita bisa mudah belinya di spbu sekitar sini aja,” ujar TS salah satu operator Beghao.

Solar subsidi untuk galian ini jelas bukan peruntukannya dan melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 6 milyart. Serta pelanggaran UU nomer 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman 10 Tahun penjara serta denda 60 milyart.

Keterangan beberapa oknum wartawan dan LSM menjelaskan, untuk galian tersebut sudah ada anggaran pengamanan ke oknum polisi, wartawan dan LSM, besarnya uang bervariasi yang diberikan diakhir bulan, mulai 1 juta hingga 5 juta per oknum tersebut,” saya dapat 5 juta dikasih kaki tangan pak Sant, agar berhenti mewartakan galiannya,” terang RY salah satu oknum wartawan Tuban.

Hingga berita ini diturunkan ratusan kubik Galian C dan Pasir Selica terus di garong oleh kaki Tangan STS Sosok milyarder Tuban kebal Hukum.

Arman yang disinyalir kaki tangan Santoso dikonfirmasi via WA soal besarnya setoran upeti ke oknum Polisi, wartawan, LSM belum ada jawaban. Bersambung, Arjuna

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan