- Advertisement -
Pro Legal News ID
Sumut

Diduga Banyak Masalah, RKB SDN 118443 Torgamba Tanpa Plang Nama

LABUSEL, Pro Legal NewsProyek pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) di SD Negeri 118443 beralamat Kandang Motor, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, di lokasi proyek tersebut   tidak terdapat papan informasi proyek. Hal itu berdasarkan keterangan dar LSM FIRIB di lokasi, Minggu (12/8),

Tidak adanya papan informasi itu ditanggapi oleh Anggota DPRD Fraksi Golkar M. Romadon Nasution  yang mengatakan pemasangan papan informasi proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang papan informasi proyek. Sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Lebih lanjut  Romadon manambahkan, proyek yang tidak menggunakan papan informasi proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak disalah dipergunakan. “Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN termasuk rekanannya, hal ini tentunya masyarakat akan menduga proyek itu bermasalah juga mencurigai bahwa rekanan memikirkan keuntungannya pribadi tanpa memperhatikan kualitas bangunan,” ujar Romadon.

Seperti yang diamankan oleh Kepres No. 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan. “Kemudian ukuran bangunan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan,” Ujar Romadon.

Romadon mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek RKB tersebut. Bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi,”Pekerjaan itu harus dihentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan RKB itu,” imbuhnya. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan