Denpasar, Pro Legal-Polisi menangkap dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) bernama Chansler Almetra (37) asal Amerika Serikat (AS) dan Andrea Cristine (37) asal Inggris karena diduga melakukan penganiayaan.
Kedua WNA tersebut ditangkap pada Sabtu (16/12) sekitar 22.30 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat mereka akan terbang ke Thailand. “Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, terduga pelaku berhasil dicegah ketika akan berangkat menuju ke Thailand,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Aviatus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12).
Menurut Jansen, dua WNA tersebut sempat viral di media sosial karena diduga melakukan ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap karyawan salon di Ombre Nail Salon, di Jalan Beraban, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis 14 Desember lalu.
Para WNA datang ke salon untuk melakukan perawatan tubuh. Namun, uang mereka tidak cukup untuk membayar dan justru membuat keributan di salon. Dalam video yang viral mereka malah mendorong tubuh pegawai salon. “Yang bersangkutan diamankan di Mapolres Badung dan selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku tersebut,” ujarnya.(Tim)