- Advertisement -
Pro Legal News ID
Uncategorized

Dianggap Telah Melakukan Penghinaan Terhadap Penguasa, Bahar Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

Bahar bin Smith dan Egii Sujana (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan dugaan ujaran SARA dan penghinaan terhadap penguasa. Laporan terhadap keduanya terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember 2021. “Ya (benar ada laporan itu),”  ujar  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Senin (20/12).

Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara. “Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan, Senin (20/12).

Tetapi  Zulpan  tidak menjelaskan lebih lanjut soal laporan terhadap Eggi dan Bahar tersebut. Termasuk, soal pernyataan apa yang disampaikan oleh keduanya hingga akhirnya dipolisikan. “Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Dalam laporan itu disebutkan waktu kejadian terjadi pada 7 Desember 2021 pukul 20.00 WIB dan tempat kejadian di Jakarta Selatan. Kemudian, korban dalam lapooran itu disebutkan adalah masyarakat Indonesia. Sebagai informasi, Bahar Smith juga dilaporkan ke polisi di Polda Metro Jaya terkait hal yang bersifat SARA. Laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021. “Ya (Bahar Smith dilaporkan), terkait hal yang bersifat SARA,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Senin (20/12).

Tetapi  Zulpan juga tidak menjelaskan  apakah pelaporan terhadap Bahar bin Smith terkait dengan cuplikan-cuplikan videonya yang viral.

Seperti  diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, video Bahar bin Smith viral di media sosial. Ada beberapa potongan video Bahar Smith yang viral di medsos, salah satunya terkait sindirannya kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait baliho dan bencana erupsi Semeru.

Ada pula video Bahar Smith yang mengancam untuk menghabisi pengkhianat Habib Rizieq Shihab. Video tersebut direkam saat Bahar ceramah di Kranji, Jakarta Timur, dalam rangka Maulib Nabi Muhammad SAW pada beberapa waktu lalu.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan