Jakarta, Pro Legal News– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat tambahan dua kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau yang dikenal dengan varian Omicron. Dengan demikian, saat ini sudah terdapat lima kasus warga terinfeksi positif varian Omicron.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dua temuan kasus baru itu merupakan imported case dari pelaku perjalanan luar negeri dari London, Inggris. “Saat ini sudah ada tambahan kasus lagi dari 11 kasus probable ada 2 kasus terkonfirmasi positif. Saat ini mereka sedang menjalani karantina di Wisma Atlet Jakarta,” ujar Nadia melalui situs resmi Kemenkes, Rabu (22/12).
Nadia menguraikan kedua warga tersebut positif varian Omicron berdasarkan pemeriksaan menggunakan S Gene Target Failure (SGTF). Kemudian hasil akhirnya melalui pemeriksaan lanjutan Whole Genome Sequences (WGS) keluar pada Senin (20/12).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 ini kemudian mengklaim pemerintah bakal melakukan pengetatan di pintu masuk terutama di perbatasan laut, dan darat. Hal itu dilakukan lantaran positivity rate di pintu masuk laut dan darat 10 kali lebih tinggi daripada di udara.
Maka Nadia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan luar negeri terlebih dahulu apabila tidak ada urgensi tertentu. Ia juga mewanti-wanti agar seluruh masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Kesadaran diri dan menahan keinginan berpergian harus dilakukan. Menjelang hari natal dan tahun baru alangkah lebih baik tidak melakukan perjalanan. Saya meminta masyarakat untuk bekerja sama mencegah penularan virus Covid-19 dengan menahan diri tidak bepergian,” ujarnya.
Hingga saat ini sudah ada lima kasus positif virus Corona varian Omicron yang terdeteksi di Indonesia saat ini. Mereka yang terinfeksi antara lain petugas kebersihan Wisma Atlet Kemayoran, dan masing-masing WNI pelaku perjalanan dari Amerika Serikat dan Inggris. Serta dua kasus tambahan pelaku perjalanan dari London, Inggris.(Tim)