Jakarta, Pro Legal– Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu orang terduga teroris berinisial HOK (19), di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur.
Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penangkapan dilakukan oleh tim Densus 88 pada Rabu (31/7) malam sekitar pukul 19.15 WIB. “Peran pelaku yakni sebagai simpatisan Daulah Islamiyah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8).
Truno mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan pelajar hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Dalam penjelasannya, Truno mengatakan aksi teror bom bunuh diri tersebut hendak dilakukan pada dua rumah ibadah di wilayah Malang, Jawa Timur, “Pelaku berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Truno mengatakan penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa bahan kimia yang akan digunakan oleh pelaku. “Terhadap tersangka disangkakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujarnya.(Tim)