- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Dengan Alasan Kesal, Ibu Tiri Tega Aniaya Anak Usia 4 Tahun di Tangerang

Ilustrasi (rep)

Tangerang, Pro Legal – Seorang wanita berinisial NL (38) di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang diamankan lantaran menganiaya anak tiri yang berusia 4 tahun hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Aksi keji tersebut dilakukan lantaran pelaku kesal kepada anaknya. “Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (24/11/2023).

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku atas kasus yang ada. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan terhadap korban usai dianiaya pelaku. “Masih dalam pemeriksaan Unit PPA. Terkait fakta kejadiannya masih kita dalami. Kita juga telah koordinasi terkait pendampingan,pemulihan trauma, dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A,” ujarnya.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, kasus tersebut terungkap setelah ketua RT setempat lapor polisi. Terduga pelaku merupakan ibu tirinya sendiri. “Awalnya pelapor, yakni ketua RT setempat, mendapat informasi dari warga dan pemilik kontrakan telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku adalah ibu tiri korban,” ujar Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (24/11/2023).

Dugaan penganiayaan tersebut juga viral di media sosial. Dalam postingan viral terlihat korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Dinarasikan korban kerap dikurung di rumah tanpa diberi makan oleh pelaku.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan