- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Demi Alasan Ekonomi, PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan

Pemeriintah akhirnya batalkan PPKM level 3 (rep)

Jakarta, Pro Legal News – Akhirnya pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut diganti dengan sejumlah pengetatan aktivitas.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, keputusan tersebut diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Luhut mengatakan jumlah tes dan telusur juga lebih tinggi dari tahun lalu. Vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen. Sementera vaksinasi dosis kedua telah mendekatai 56 persen. “Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujar Luhut, Selasa (7/12).

Sementara Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru merupakan implementasi kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam uraiannya Moeldoko menggambarkan jika sektor kesehatan dan ekonomi sebagai gas dan rem. Ketika penularan tinggi, maka rem diinjak untuk menekan kasus. Kemudian, ketika kasus telah menurun, maka ekonomi yang didorong untuk berputar kembali. “Di sisi lain, ada hal-hal yang harus dipikirkan. Pada sektor yang lain, ekonomi harus juga bisa bergerak,” ujarnya  saat  di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (7/12).

Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Jokowoi ingin tak ada penyekatan selama Nataru. Sebagai gantinya, kata Tito, pemerintah sepakat menggantinya dengan pembatasan khusus Nataru. “Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLlindungi,” kata Tito kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (7/12).

Kebijakan pemerintah itu ternyata dikritik kalangan epedimiolog. Seperti misalnya
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra  yang menilai  jika langkah pemerintah kali ini merupakan sebuah kemunduran. Ia lantas mengingatkan jumlah kasus kematian Covid-19 yang saat ini relatif rendah dapat kembali melonjak apabila PPKM sepekan saat Nataru tidak diperketat.
Maka Hermawan mewanti-wanti  kepada pemerintah untuk tetap menerapkan kebijakan berbasis saintifik dan juga pendekatan epidemiologis. Ia menilai, pemerintah sampai saat ini masih mempertimbangkan banyak aspek sosial-ekonomi.
Ia juga menilai bahwa PPKM levelling yang berlaku saat ini di masyarakat terkait mobilitasnya sudah menyerupai kondisi normal sebelum pandemi. Apalagi masyarakat saat ini sudah banyak yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan 3M. Dengan kondisi itu, Hermawan khawatir kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak pasca Nataru.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan