- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

DEBAT PILPRES KE-3: PESAWAT BEKAS

Debat Calon Presiden (Capres) putaran ke 3, (7/1/24)

#Ganjar: NoUtangNoUsang

#Anies: UtangTakTepat

#Prabowo: FlyingHoursDeterring

Oleh: Togap Marpaung

Mantan insan pengawas nuklir sekaligus whistleblower yang pernah mendapat pelatihan terkait keamanan sumber radioaktif/nuklir dari ancaman terorisme hingga menjadi pelatih keamanan setelah ikut Training of Trainer yang diselenggarakan US-DOE Amerika dan ANSTO-Australia tertarik untuk memberikan tinjauan. Juga pengalaman sebagai koordinator penyusunan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terkait pesawat sinar-X bekas (used) yang terminologi Kementerian Perdagangan adalah barang modal bukan baru.

Tema debat ketiga calon presiden (Capres): 1. Pertahanan; 2. Keamanan; 3. Hubungan Internasional dan 4. Geopolitik. Tema 1 dan 2 paling seru dalam perdebatan ke-3 Capres yang menjadi semakin seru dan panas ketika pasangan calon (Paslon) Capres 1 Anies Baswedan (AB) dan Ganjar Pranowo Paslon Capres 3 Ganjar Pranowo (GP) mengungkit pengadaan barang berupa pembelian pesawat bekas.

Pesawat bekas tersebut merupakan program di Kementerian Pertahanan yang dipimpin Paslon Capres 2 Prabowo Subianto (PS). Menurut AB, pengadaan alat utama sistem senjata (Alutsista), yakni pesawat bekas adalah tidak tepat dan GP pun berpendapat sama. Mereka mengkritik tajam karena ditengarai menggunakan pinjaman sebagai utang luar negeri. Mutu pesawatnya pun dicurigai karena bekas dan usia sudah cukup tua sehingga GP menyampaikan anekdot: No Utang No Usang yang menjadikan PS nampak semakin mengernyitkan dahinya.

PS mencoba tenang, membela diri dan memberi tanggapan dengan menyampaikan 2 argumen teknis dan taktis, yaitu: flying hours dan deterring. Tidak ada tanggapan lebih lanjut secara spesifik terhadap 2 hal tersebut dari Paslon AB dan GP. Yang rame dan terkesan ruwet adalah ajakan PS terhadap masing-masing baik AB maupun GP supaya dibahas secara tersendiri di tempat lain mengingat waktu tidak cukup untuk menjelaskan. Namun, secara tegas AB dan GP menolak karena tidak tepat sebagai ajang debat Capres.

Perdebatan bisa menjadi lebih menarik dan mencerdaskan bagi publik secara umum, khususnya bagi penyelenggara negara seandainya AB atau GP secara sendiri atau kolaborasi menanyakan apa yang dimaksud dengan flying hours terkait dengan pesawat bekas dan deterring terkait dengan ancaman keamanan.

Penulis maklum karena AB dan GP kurang pembekalan dalam hal teknis juga PS tak percaya diri menjelaskan lebih rinci kuatir malah keplintir. 2 Berdasarkan pada pemahaman penulis, memberikan tinjauan terhadap 2 hal tersebut. Pertama: Flying Hours, bahwa flying hours yang dimaksud adalah terkait spesikasi teknis dari kehandalan (performance) atau mutu (quality) pesawat tempur bekas. Tidak ada kesangsian sehingga mau membeli. Tetapi tidak ada jaminan bahwa secara teknis tidak ada masalah dan harga pesawat bekas juga dianggap wajar, tidak ada permainan anggaran yang menjurus kepada kemahalan harga (mark up).

Setiap barang bekas khususnya yang bernilai sangat tinggi, tentu saja ada klassifikasi mutunya, tidak bisa secara sembarangan. Sebagai contoh, alat kesehatan berupa pesawat sinar-X CT-Scan saja yang menggunakan teknologi canggih dengan harga yang tinggi pula, ada pengelompokannya. Apalagi jika dibandingkan dengan pesawat tempur yang komponen utama dan peralatan penunjangnya jauh lebih mensyaratkan persyaratan keselamatan dan keamanan yang harus memenuhi standar internasional (ISO).

Hanya dari nilai harga saja sudah sangat tidak sebanding. Nah, pesawat sinar-X CT-Scan bekas, bukan baru (used) dikelompokkan sebagai berikut: 1. refurbished; 2. recondition atau repair; 3. second hand (tanpa tindakan); dan 4. remanufactured. Hanya pesawat sinar-X CT-Scan refurbished yang dapat diperdagangkan secara internasional karena memenuhi ktiteria teknis.

Kualitas, kinerja dan standar keselamatan relative sama dengan yang baru. Sebab pihak pabrikan harus menerapkan system yang ketat sesuai ketentuan “Good Refurbishment Practice-(GRP)”. Ada jaminan purna jual (after sales service) dengan ketersediaan komponen asli (original spare parts) sehingga menghasilkan peralatan radiologi yang handal dan ekonomis. Komponen utama pesawat sinar-X CT-Scan adalah tabung (X-ray tube) harus diganti menjadi baru.

Dalam kegiatan refurbishment harus memperhatikan bebrapa kriteria; tujuan penggunaan dan spesifikasi produk, standar peralatan radiologi pada saat pertama kali digunakan dan umur pakai untuk kemapuan pelayanan. Pesawat sinar-X refurbished harus memperoleh stiker dan sertifikat dari pihak pabrikan yang melakukan GRP dapat diimpor oleh pihak pelaku bisnis (importir) di Indonesia untuk buatan Siemens dengan slogan “Proven Excellent”. Buatan General Electric (GE) dengan slogan “Gold Seal”. Sedangkan pabrikan PHILIPS dengan slogan “Diamond Select”.

Slogan berupa poster harus ditempelkan pada pesawat sinar-X refurbished. Ada 3 asosiasi internasional yang terlibat untuk menjamin mutu pesawat sinar-X refurbished, yaitu: 1. Gocir: European Coordination Committeeof the Radiological, Electromedical and Health Care IT Industry adalah asosiasi di Uni Eropa; 2. JIRA: Japan Industries Association of Radiological Systems adalah asosiasi di Jepang; dan 3. MITA: The Medical Imaging & Technology Alliance adalah asosiasi di Amerika Serikat.

Pesawat sinar-X selain refurbished, yaitu recondition atau repair, second hand dan remanufactured tidak dapat diimpor. Begitulah ketentuan yang diusulkan BAPETEN kepada Kementerian Perdagangan untuk menjadi Peraturan Menteri Perdagangan terkait Barang Modal Bukan Baru yang dapat diubah setiap tahun jika ada usulan dari instansi teknis.

Kedua: Deterring

Bahwa deterring yang dimaksud adalah terkait dengan tema keamanan. Dalam hal ini, secara sederhana deterring adalah tahap lanjutan dari langkah tindakan sistem keamanan terhadap suatu ancaman (threat) yang mencakup: 1. detect; 2. deter; dan 3. timely response.

Salah satu tujuan penggunaan pesawat tempur adalah untuk mencegah ancaman kedaulatan negara yang berasal dari udara. Nah, kalau tujuan utama hanya untuk mencegah ancaman cukup lah dilakukan dengan memanfaatkan pesawat bekas untuk mengusir pesawat tempur asing yang mengganggu setelah dipastikan sesuai hasil pendeteksian.

Tema no1. Pertahanan; dan 2. Keamanan yang menjadi sangat antusias untuk dibahas yang melibatkan 3 Capres: 1. AB, 2. PS; dan 3. GP dengan objek sengketa pesawat bekas. Menurut penulis, silahkan pesawat bekas diadakan oleh Kementerian Pertahanan untuk memenuhi kebutuhan peralatan keamanan sesuai dengan tingkat ancaman dan kemampuan keuangan negara. Indonesia tidak menghadapi perang sehingga tidak relevan mengaitkan dengan alasan kejadian di Gaza, terlalu menakutkan.

Ancaman makin meningkat maka sistem keamanan mencakup peralatan keamanan dan kemampuan personil ditingkatkan serta SOP dibuat efektif. Patuhi persyaratan teknis kelaikan pesawat tempur sesuai standar internasional, sebagai pembanding adalah pesawat sinar-X CT. Scan bekas yang kategori refurbished dan tidak boleh ada korupsi.(***)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan