- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Dari Pengembangan Ekstasi Yaba Polisi Sita 6 Kg Sabu Jaringan Riau-Jakarta dan Bandung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat bersama penyidik memberikan keterangan kepada awak media.

Dari Pengembangan Ekstasi Yaba Polisi Sita 6 Kg Sabu Jaringan Riau-Jakarta dan Bandung

Jakarta, Pro Legal News – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 6 kilogram sabu jaringan Riau – Jakarta – Bandung. Dari pengamanan barang bukti tersebut, polisi menangkap 6 tersangka SUL, NOL, RID, OGI, TED dan RUD.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg Sabu, 40.000 butir Ecstasy dan 20.000 butir Yaba asal Thailand Jaringan Banjarmasin – Jakarta – Bandung.

Tersangka GZ yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu.“Berdasarkan informasi tersangka SUL mengambil 4 bungkus Abon Lele berisi ribuan butir ecstasy dari kamar hotel di Mangga Besar dan berhasil ditangkap,” ujar Argo, Rabu (13/3).

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledah di rumah kontrakan tersangka SUL di Kp. Kramat, Cipayung, Jakarta Timur.

“Hasil pengeledahan rumah SUL ditemukan 5 bungkus lakban coklat berisi sabu, 1 bungkus Abon Lele 500 gr sabu dan 1 bungkus Abon Lele 400 gr sabu,” imbuh Argo.

Kemudian, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan hasil introgasi tersangka SUL, bungkusan Abon Lele berisi ribuan butir ecstasy yang diambil dari hotel di Mangga Besar berjumlah 4 bungkus. Namun isi ribuan ecstasy sudah didistribusi tanpa bungkusan Abon Lele yang masih tersimpan.

“Tersangka SUL menjelaskan 6 kg shabu berasal dari Pekanbaru, ditambah bungkusan dalam 2 Abon Lele berisi total 1 kg shabu, yang didapat dari tersangka RID, TED, RUD dan HB (DPO),” jelas Calvin.

SUL menerima 7 kg Sabu di rest area km.19 tol Bekasi, tanggal 10 Februari 2019. Hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, RUD dan HB (DPO), YG (DPO), TN (DPO) yang dikendalikan tersangka PRES (DPO).

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Rico

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan