- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Dari Para Tersangka Kasus Judol, Ada Yang Tidak Lolos Seleksi Tapi Jadi Pegawai Komdigi

Penggeledahan Judol di kawasan Galaxy Grand City, Bekasi (rep)

Jakarta, Pro Legal – Sebelas pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat dalam praktik judi online. Mereka mengawal sejumlah situs judi online agar tak kena blokir dengan imbalan jutaan rupiah per situs per bulan.

Dalam kasus itu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggeledah sebuah ruko di kawasan Galaxy Grand City, Bekasi, dan kantor Komdigi di Jakarta. Penyidik masih menyelidiki kasus ini.

Polisi  juga telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dari jumlah ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Tetapi polisi belum membeberkan identitas 15 tersangka tersebut. Sejauh ini, hanya ada tiga inisial tersangka yang sudah disebutkan yakni AK, AJ, dan A. Mereka mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ di Bekasi. “(Total) 15 tersangka, dari pegawai Komdigi ada 11 orang,”  ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (5/11).

Menurut Wira, ketiga tersangka tersebut adalah sosok yang mengendalikan operasional di ‘kantor satelit’ di Bekasi. Kantor satelit di Bekasi itu memperkerjakan 12 karyawan. Delapan orang bertugas sebagai operator dan sisanya sebagai admin.

Wira menuturkan,  jika awalnya kantor satelit ini berlokasi di daerah Tomang, Jakarta Barat. Namun, sejak Januari 2024 lokasi kantor tersebut dipindahkan ke Bekasi.

dalam penjelasnnya Wira menerangkan di kantor satelit itu, para karyawan diberi tugas untuk mengumpulkan daftar situs judi online yang akan diblokir.

Kemudian, daftar tersebut akan difilter oleh tersangka AJ menggunakan akun Telegram milik AK. Nantinya, daftar yang telah difilter itu disetor untuk diblokir tersangka R. “Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Wira  juga mengungkapkan  jika pemilik atau pengelola situs judi online yang ‘dibersihkan’ dari daftar itu secara rutin menyetor uang kepada para tersangka.

Setoran dilakukan setiap dua pekan oleh pengelola situs judi online. Wira tak mengungkap berapa uang setoran yang diserahkan.

Namun, dari pengakuan salah satu tersangka, mereka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs.

Masih menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat pelindung situs judi online di Komdigi berhasil melindungi 1.000 dari sekitar 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir.

Wira menuturkan uang setoran itu yang ‘menyelamatkan’ situs judi online dari pemblokiran yang dilakukan pemerintah.

Ironisnya, tersangka AK disebut pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia tak lulus seleksi.

Namun, AK tetap dipekerjakan di Komdigi. Bahkan, dia mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online. “Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online, dan artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online,” ujar Wira.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan