- Advertisement -
Pro Legal News ID
Pidana

Dari Lapas Salemba, Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong (rep)

Jakarta, Pro Legal – Mantan  Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang menjadi   terpidana kasus pembunuhan berencana  dipindahkan tempat penahanannya dari semula Lapas Salemba ke Lapas Cibinong. Keputusan tersebut juga berlaku untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan  Putri Candrawathi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Menurut Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor pembinaan. “Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi di Lapas Kelas IIA Tangerang dengan pertimbangan pembinaan,” ujar Rika, Selasa (12/9).

Rika menjelaskan para terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu akan menjalani pidana penjara sebagaimana putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui lima hakim agung pada MA sebelumnya memangkas hukuman pidana Sambo Cs.

Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati menjadi seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Sementara  Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menegaskan tidak ada intervensi terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan majelis hakim dalam putusannya menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, terang dia, majelis hakim melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan. “Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi, tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” ujar Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8) lalu.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan