- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Daniel Kemas Terancam Dijemput Paksa Kejagung

Jawa Timur, ProLegalNews.Com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengagendakan pemanggilan ketiga terhadap Kemas Danial, bekas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).Kemas telah dua kali mangkir menjalani pemeriksaan sebagaisaksi kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana Ponorogo. “Sudah dilayangkan panggilan ketiga untuk saksi KD,” kata Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Menurut Maruli, pemeriksaan Kemas untuk melengkapi berkas perkara tersangka Warso Widanarto, Direktur Bisnis LPDB. Kemas diduga mengetahuiproses pengucuran pinjaman ke­pada KSP Tunggal Kencana Ponorogo sebesar Rp 2 miliar pada 2013 lalu. Maruli mengimbau agar Kemas kooperatif terhadap penyidikan kasus ini. Ia tak segan melakukan jemput paksa jika Kemas tak juga memenuhi panggilan ketiga.

Bekas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu menyatakan akan mencari keberadaan Kemas untuk bisa diperiksa. “Ada tim yang bertugas memonitor pergerakan saksi,” kata Maruli. Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan telah menetapkan sembilan tersangka dari LPDB mau­pun KSP Tunggal Kencana. Sebelum membidik Warso Widanarto sebagai tersangka serta menjebloskannya ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, penyidik menetapkan tersangka pada Syahrudin, Kepala Divisi Bisnis LPDB.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan status tersangka pada tiga staf LPDB yakni Rahkmad Budianto, anggota tim sur­vei lapangan Al Darukiah, dan Zaki Faituszamani anggota tim monitoring dan evaluasi proses kredit LPBD. Ketiga tersangka tersebut juga sudah dijebloskan ke tahanan. Sedangkan empat tersang­ka lagi adalah pengurus KSP Tunggal Kencana. Mereka ada­lah Edi Santoso (Ketua), Dedi Cahyono (Pengawas), Handoko Wibowo (Sekretaris) dan Ari Setyo Budi (Bendahara).

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan, KSP Tunggal Kencana Ponorogo mengajukan pinjaman ke LPDB. Disepakati, koperasi itu bakal menerima da­na pinjaman Rp 2 miliar. Namun dana pinjaman sebagian besar diselewengkan.

Dari penelusuran penyidik terdapat dana sebanyak Rp1,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. “Dananya diduga sengaja diselewengkan untuk kepentinganpribadi tersangka,” kata Maruli. Namun saat diminta menjabarkan bagaimana modus penyimpangan dana tersebut dilakukan para tersangka, dia belum bersedia membeberkannya.

Maruli bilang, modus pengangsiran duit negara ini masih dikembangkan penyidik. Untuk meleng­kapi barang bukti, kemarin, tim Kejati Jawa Timur melakukan penggeledahan kantor LPDB di Jalan MT Haryono, Jakarta.

Dalam penggeledahan ini, tim Kejati Timur mencari sejumlah dokumen terkait kasus pemberian pinjaman kepada KSP Tunggal Kencana. Tempat yang disasar di antaranya ruang arsip dan IT. Djoko

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan