- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Dana Pinjaman Pinjol Ilegal Diduga Menjadi Pencucian Uang Perusahaan Asing

Aparat kepolisian menggerebek kantor Pinjol

Jakarta, Pro Legal News– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga ada motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjaman online tak berizin atau pinjol ilegal di Indonesia. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya pencucian uang dari luar negeri.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing pihaknya bersama Polri tengah menyelidi kemungkinan motif pencucian uang dari perusahaan asing.  “Mengenai pencucian uang tentu kami lihat dari proses penyidikan ya, kita lihat nanti dari proses penyelidikan nanti ada pencucian uang di mana uang-uang dari luar negeri dicuci di Indonesia dalam pinjaman ini,” ujar Tongam dalam  live streaming  sebuah stasiun TV swasta, Jumat (22/10/2021).

Dugaan  motif pencucian uang dari luar negeri masih dalam tahap penyelidikan. Namun, kemungkinan pencucian uang tetap dapat terjadi mengingat patut diduga ada peran perusahaan dari lu”Kita akan lihat dari hasil penyelidikan di Indonesia,” ujar Tongam.

Tongam juga menuturkan jika OJK juga mendukung langkah pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang, apabila sudah terlanjur meminjam ke pinjaman online atau Pinjol ilegal.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya, jika pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke polisi apabila ada ancaman penagihan.  Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. Para pelaku Pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Menurut Tongam,  imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum.
“Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata,” terang. Ia berujar, dalam KUP Perdata tersebut, dijelaskan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua.

Tetapi yang jadi masalah, menurut Tongam,  para Pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah.  “Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak),” ujar Tongam.

Tongam juga menjelaskan, aspek perdata lainnya yang dilanggar Pinjol ilegal adalah objek hukum. Sama halnya dengan perjanjian para pihak, status ilegal juga membuat perusahaan pinjaman online tidak diakui sebagai objek hukum perdata. Status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum. “Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini,” jelas  Tongam.
Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau Pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana. Sehingga baik secara perdata maupun pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia.  “Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen,” jelas  Tongam.

“Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlui membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat,” ujarnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan