Jakarta, Pro Legal – Untuk meningkatkan standar ketrampilan dan profesionalisme, tenaga kerja di Indonesia, pemerintah melalui Kemenaker telah memiliki program bantuan pembinaan dan pelatihan vokasi sesuai dengan latar belakang pendidikan dan disiplin ilmu para tenaga kerja. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah itu dalam bentuk dana pembinaan dan pelatihan yang anggarannya hingga ratusan milliar.
Namun ironisnya, penggunaan dana bantuan itu terkesan kurang transparan sehingga menimbulkan dugaan jika dana itu sangat rawan dikorupsi. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh redaksi terungkap jika pelaksanaan belanja barang Tahun 2019 dan 2020 Ditjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI mencapai sebesar Rp. 132.582.369.600.
Masih berdasarkan data yang sam,a program bantuan itu dilaksanakan oleh 17 Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP), yakni Balai Besar Pusat Latihan Kerja (BBPLK)/Balai Latihan Kerja (BLK)/Balai Peningkatan Produktivitas (BPP) berupa bantuan program pelatihan untuk Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas dengan besaran Rp.50.000.000,-/paket pelatihan/16 orang.
Pelaksanaan bantuan program pelatihan untuk LPKS dan BLKLN pada UPTP itu mengacu pada Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Produktivitas Nomor Kep.16/Lattas/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS). Sementara pelaksanaan bantuan program pelatihan untuk BLK Komunitas mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.10/Lattas/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitas Tahun 2019.
Sedangkan belanja barang berbentuk bantuan lainnya mencapai nilai total Rp. 139.671.034.400, yang dilaksanakan oleh Satker pusat yaitu Direktorat Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan (Bina Stankom), Direktorat Bina Peningkatan Produktivitas, maupun di UPTP. Pada Direktorat Bina Stankom belanja bantuan direalisasikan dalam bentuk bantuan program pelatihan peserta Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), melalui skema Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dengan besaran Rp12.000.000/paket/16 orang peserta pelatihan, dan skema Specified Skilled Workers (SSW) dengan besaran Rp.68.800.000,-/paket/16 orang peserta pelatihan.
Sementara pada Direktorat Bina Peningkatan Produktivitas belanja bantuan direalisasikan dalam bentuk bantuan insentif peserta pelatihan kewirausahaan baru dengan besaran Rp 500.000/orang. Sedangkan pada BLK, belanja bantuan berbentuk uang dianggarkan dan direalisasikan dalam bentuk bantuan program pelatihan dan bantuan insentif peserta pelatihan pada BLK Komunitas dengan besaran Rp. 50.000.000,-/paket pelatihan/16 orang dan insentif peserta pelatihan di UPTP/UPTD/BLK Komunitas dengan besaran Rp 500.000/orang.
Tetapi sesuai dengan keterangan sumber di Kemenaker disebutkan jika laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan tersebut tidak dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 juncto. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga.
Disebutkan juga dana bantuan program pelatihan CPMI untuk kepentingan pengelola LPK Swasta pelaksana pelatihan dan bantuan program pelatihan BLK Komunitas yang digelontorkan Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas tahun 2019 – 2020 sebesar Rp.272.253.404.000. dalam proses penyaluran bantuan itu diduga telah terjadi kebocoran yang berpotensi penyalagunaan dan penyimpangan.
Namun sayang, hingga berita ini ditulis surat konfirmasi redaksi yang ditujukan ke PLT Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI, Anwar Sanusi Ph.D tidak memperoleh tanggapan. Bahkan beberapa kali awak redaksi berusaha menemui langsung, yang bersangkutan melalui staffnya selalu berusaha menghindar dengan berbagai alasan.(Tim)