Jakarta, Pro Legal News – Penyidik KPK memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya, Haris Gunawan, Selasa (9/7) dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya. Haris dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
Pemeriksaan dilakukan KPK untuk mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah.
Penyidik KPK memperkirakan,14 proyek yang digarap Waskita Karya yang kini diusut KPK diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar. Bahkan jumlah itu diduga lebih besar lagi seiring proses penyelidikan.
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aryana Sejahtera, Happy Syarief; Direktur PT MER Engineering, Ari Prasodo; serta Direktur PT Safa Sejahtera Abadi, Riza Alfarizi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dengan tersangka Fathor Rachman.
Selain kerugian negara, KPK juga tengah mengusut aliran dana dari korupsi 14 proyek fiktif yang digarap perusahaan BUMN ini. KPK terus mendalami siapa saja para pejabat Waskita Karya maupun pihak lain yang kecipratan hasil korupsi ini.
KPK menduga tersangka Fathor dan Yuly Ariandi menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur dan Papua.
Untuk diketahui sebenarnya 14 proyek itu telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya. Namun deni uang tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.
Tetapi empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Pihak PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor yang seolah olah mengerjakan proyek itu. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya.
Sejumlah pihak diduga menerima uang itu. Sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen penting saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu. Salah satunya dari rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani. Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Tim