Jakarta, Pro Legal News– Berdasarkan data yang diperoleh, dalam kurun waktu satu minggu terakhir jumlah kasus virus corona (Covid -19) di Indonesia mengalami peningkatan secara signifikan. Peningkatan itu terjadi karena dampak dari libur tahun baru serta varian Omicron yang pertama kali terdeteksi 15 Desember 2021 di Indonesia.
Selama periode 17-23 Januari, ada 14.729 kasus positif baru. Kemudian naik pesat pada periode 24-30 Januari dengan kenaikan 56.807 kasus baru dalam sepekan. Bahkan dalam waktu sepekan kasus Covid-19 selama terus naik. Mulai dari 2.927 kasus baru pada 24 Januari, lalu terus meningkat hingga 30 Januari dengan 12.422 kasus baru dalam sehari yang merupakan tambahan tertinggi sejak 2 September 2021.
Sementara jumlah kematian juga ikut merangkak naik. Selama 17-23 Januari, sebanyak 50 pasien Covid-19 di Indonesia dinyatakan meninggal dunia. Lalu di kurun waktu 24-30 Januari, kasus kematian meningkat menjadi 83 orang dalam sepekan.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan pernah menyatakan puncak kasus Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada awal hingga pertengahan Februari 2022. Lonjakan kasus itu bahkan diprediksi bisa mencapai 60 ribu kasus dalam sehari. Prediksi jumlah kasus baru itu lebih tinggi dari rekor penambahan kasus harian yang terjadi pada 15 Juli dengan 56.757 kasus baru akibat penyebaran varian Delta.
Tetapi pemerintah pusat mengklaim fasilitas kesehatan (faskes) dan alat kesehatan (alkes) di Indonesia telah dipersiapkan sedini mungkin guna menghadapi potensi lonjakan kasus Covid-19 tersebut.
Pemerintah mengaku telah mempersiapkan penambahan tempat tidur dan oksigen ke seluruh rumah sakit Indonesia dengan harapan tidak terjadi penuhnya tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit, seperti pada lonjakan Delta Juli 2021 lalu.
Maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar warga yang dinyatakan terinfeksi Covid-19 dengan status tanpa gejala atau OTG tidak perlu mendatangi rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya untuk menjalani rawat inap.
Jokowi lantas meminta mereka untuk melakukan isolasi mandiri (isoman), agar kondisi BOR di rumah sakit rujukan Covid-19 tidak penuh dan maksimal untuk merawat pasien Covid-19 gejala sedang, berat, hingga kritis.(Tim)