Jakarta, Pro Legal-majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusan nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2024, menghukum Dadan dengan pidana lima tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” seperti dikutip dari laman Direktori Putusan, Jumat (14/6).
Putusan perkara nomor: 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Lisnur Fauziah. Putusan dibacakan pada Rabu, 12 Juni 2024.
Sesuai amar putusannya, Dadan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000,00 (Rp 7,95 miliar) dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti, sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada Dadan. Namun, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harta benda Dadan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” kata hakim dalam putusannya.
Majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening di BCA nomor 7772730007 atas nama Dadan Tri Yudianto, BCA nomor 3423590234 atas nama Dadan Tri Yudianto, BNI 7519877880 atas nama Dadan Tri Yudianto, Mandiri 134-00-8866886-7 atas nama Dadan Tri Yudianto, Bank Panin 2102113333 atas nama Dadan Tri Yudianto.
“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan banding menilai Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp 7,95 miliar.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.(Tim)