- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Daftar Penyesuaian Terbaru, Setelah PPKM Diperpanjang

Jakarta, Pro Legal News – Presiden Jokowi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Namun, dalam perpanjangan PPKM tersebut terdapat beberapa penyesuaian yang akan dilakukan. Penyesuaian itu diantaranya adalah memperbolehkan tempat ibadah dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah. Namun, maksimal kapasitasnya 25 persen atau 30 orang dalam satu tempat ibadah. “Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Selaian itu, penyesuaian PPKM lainnya, yaitu pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung. Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. “Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” kata Jokowi. Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melanjutkan PPKM untuk menekan penyebaran virus Covid 19.

Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. “Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” ujar Jokowi. Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke PPKM level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. PPKM Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan