- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari Saja

Jakarta, Pro Legal News – Untuk mempermudah pengelolaan, pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). “Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/1/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Muhadjir menambahkan, untuk cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Yaitu pada 12 Maret cuti bersama Isra Mi’raj Nabi Muhammad, tanggal 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Sementara untuk cuti bersama yang tetap diberlakukan ada pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Hal itu dengan mempertimbangkan agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. “Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ujarnya.(Jn)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan