- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

Citilink Harus Tegas Sikapi Pramugari Yang Selingkuh Dengan Pilot

Ilustrasi (rep)

Oleh : Kurnia Zakaria

Dalam kasus perzinaan antara pramugari dan pilot sudah jelas ada sanksi etika dan pelanggaran berat asusila perusahaan Citilink sebagai anak perusahaan holding company maskapai PT Garuda Indonesia Tbk. Persero. Juga bila ada pelaporan istri pilot ke pengadilan gugat cerai baik ke PA atau PN untuk dibuatkan akte cerai. Atau sanksi pidana pasal 284 KUHP juncto pasal 411 ayat  (1) KUHP diancam pidana paling lama 6 bulan penjara. Sedangkan Pasal 411 ayat (1) UU No. 1/2023 dipidana paling lama 1 tahun penjara atau denda kategori ll paling banyak Rp. 10 juta. Sanksi perdata biasanya gak perwalian anak jatuh pada ibunya dan dikabulkan gugatan harta gono gininya.

Bila istri sampai berkomentar menyebar  berita aib keluarga lewat akun media sosialnya agar ada keberatan dari si pelaku dan mungkin sudah kesal dengan bantahan pelakor sang pramugari. Tetapi hubungan perselingkuhan yang telah diketahui  6 kali. Juga agar pihak Citilink memberi sanksi  berat  berupa pemecatan terhadap pilot dan pramugari yang berselingkuh.

Karena banyak rumor agar dapat jatah terbang pramugari harus ‘dekat/intim’ dengan crew. Kita ingat Direktur Utama Garuda Indonesia punya hubungan ‘khusus’ dengan pramugari sehingga  dapat fasilitas tunjangan kecantikan dan operasi plastik di luar negeri. Artinya Citilink harus tegas karena nama baik perusahaan harus profesional dan kredibilitas. Jadi jangan disalahkan anggapan profesi pramugari perempuan ekstra (bispak). Ini juga demi nama baik pilot dan pramugari citilink sendiri. Harus ada larangan terbang cukup kerja di administrasi (yanma/non job).

Artinya kalau sampai 6 kali diketahui artinya bisa saja hubungan terlarang sudah lebih dari 10 kali. Dan  bila tidak ada sanksi nanti media sosial dianggap ajang curhat dan fitnah serta berita bohong serta panjat sosial. UU ITE digunakan untuk menakut nakutin masyarakat yang ingin menyampaikan uneg-unegnya karena tidak tahu harus mengadu pada siapa. Terbukti Citilink bereaksi setelah beritanya viral.(***)

  • Penulis adalah praktisi dan akademisi hukum dari Universitas Indonesia
prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan