Jakarta, Pro Legal News – Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH membenarkan pihaknya telah dua kali mengirim somasi kepada Dewa Kadek Rai selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia. “Citilink melakukan pemutusan kontrak kerja seenaknya kepada klien kami, Drs Lidson Mulia Siregar,” ujar Kuhon menjawab pertanyaan wartawan Rabu (22/6) petang.
Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH bersama Guntur Manumpak Pangaribuan SH melayangkan somasi kedua tanggal 17 Juni yang lalu. “Kami beri waktu kepada pihak Citilink, selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2022 pukul 16.00 WIB sudah membayar kewajibannya kepada klien,” Pangaribuan menambahkan.
Kuhon menuturkan, kliennya yang bernama Mulia Siregar, sejak awal tahun 2018 telah berkali-kali dikontrak oleh pihak Citilink. Kontraknya yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021. “Masa berlaku Perjanjian Jasa Advisory selama 1 (satu) tahun, dari tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” Kuhon mengutip isi Pasal 1 perjanjian antara PT Citilink Indonesia dengan Mulia Siregar.
Putus Kontrak Sepihak
Pihak PT Citilink Indonesia yang diwakili oleh Sumedi, melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan “pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021”. Disebutkan tanggal efektif pengakiran perjanjian adalah 17 April 2022.
Siregar menyatakan tidak berkeberatan kontrak tersebut diakhiri. Ia meminta hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena tidak dipenuhi oleh PT Citilink Indonesia, ia kemudian meminta advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan mendampinginya.
Kuhon kemudian menyurati Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai. VP PT Citilink bidang Human Capital Management, Sumedi, yang mewakili pihak perusahaan bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukannya sudah benar. “Entah peraturan mana yang dia pakai,” kata Kuhon, “Yang jelas kami sudah kirimkan teguran atau somasi terakhir. Kalau masih bandel, kami tempuh jalur hukum.” (Tim)