Jakarta, Pro Legal – Polisi menangkap tersangka penipu artis Jessica Iskandar, Christopher Steffanus Budianto, di Thailand pada Senin (20/11/2023). Christopher tiba di Indonesia pada Selasa (21/11/2023) malam.
Menurut Kabag Janinter SCB Divhubinter Polri Kombes Audie S Latuheru, penangkapan Christopher bermula saat Polda Metro Jaya yang menangani kasus Jessica meminta bantuan.
Lalu Divhubinter melacak keberadaan Christopher. Setelah beberapa waktu, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi oleh kepolisian. “Sampai pada akhirnya kami mendeteksi keberadaannya di Bangkok, Thailand. Kemudian kami melalui proses police to police akhirnya berhasil menangkap, mengamankan yang bersangkutan,” ujar Audie, Rabu (22/11/2023).
Audie mengatakan, Christopher sempat bepergian di luar negeri setelah meninggalkan Indonesia usai menipu Jessica Iskandar. Christopher kerap keluar masuk Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya pergi ke Thailand.
Keluar masuknya Christopher ke beberapa negara itu yang menyebabkan kepolisian butuh waktu lama untuk menangkap pelaku. “Ternyata dia [Christopher] pergi ke beberapa negara, itu yang membuat membutuhkan waktu untuk menangkapnya,” sebut Audie.
“Dia keluar [Indonesia] dari Bali ke Singapura, lalu Malaysia, Singapura, Malaysia. Jadi saat kami ketahui dia di Singapura, dia pindah ke Malaysia. Saat kami tahu di Malaysia, dia ke Singapura lagi. Dan selanjutnya, begitu pula Singapura, Malaysia, Bangkok,” lanjut dia.
Setelah tiba di Indonesia, Christopher digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
Seperti diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Christoper merugikan Jessica Iskandar hingga Rp10 miliar. Hal ini terjadi pada April 2022.
Kasus bermula saat Jessica menitipkan mobilnya kepada Christopher untuk disewakan. Kepada Jessica, Christopher berjanji untuk memberikan keuntungan dari menyewakan mobil Jessica.
Christopher kemudian membujuk Jessica agar membeli mobil baru. Dalihnya, mobil baru itu juga akan disewa-sewakan dan keuntungannya diberikan kepada Jessica.
Karena terbuai dengan iming-iming tersebut, Jessica memberikan uang sebanyak Rp 9,85 miliar kepada Christopher. Usai memberikan uang itu, Jessica tak pernah menerima keuntungan.
Ia lantas melaporkan dugaan penipuan kepada Polda Metro Jaya pada 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.(Tim)