- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Chaowalit Akan Diekstradisi Dari RI Menggunakan Pesawat Khusus

Buronan kelas satu Chaowalit Thongduang yang sempat menjadi DPO (rep)

Jakarta, Pro Legal- Buronan kelas satu Chaowalit Thongduang yang sebelumnya ditangkap di Badung, Bali akan diekstradisi dan segera diserahkan kepada Royal Thai Police, pada Selasa (4/6) hari ini.

Menurut Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, ekstradisi kepada Chaowalit bakal dilakukan dengan pesawat khusus dari Thailand langsung. “Ekstradisi Selasa hari ini. Pakai pesawat khusus dari Thailand. Royal Thai Air Force,” ujarnya, Selasa (4/6).

Rencananya  Chaowalit akan diterbangkan sekitar pukul 15.00 WIB dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Buronan kelas satu Thailand itu sebelumnya berhasil ditangkap tim gabungan Hubinter Polri di Bali pada Kamis (30/5).

Ia diduga terlibat sejumlah tindak pidana mulai dari peredaran narkoba jaringan internasional, pembunuhan aparat kepolisian setempat dan penembakan anggota kehakiman di Thailand.

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan jika  Chaowalit telah berada di Indonesia selama tujuh bulan terakhir yakni sejak Desember 2023.

Wahyu menyebut Chaowalit melarikan diri dari tahanan saat menjalani pemeriksaan kesehatan gigi di Lapas Thailand. “Kabur ini dari RS Nakhon Si Thammarat ke Indonesia, jadi dikeluarkan red notice oleh pemerintah kepolisian Thailand,” ujarnya, Minggu (2/6).

Sejak kabur dari Lapas, Chaowalit sempat pergi ke India, namun tak lama sebelum kemudian pergi ke Indonesia lewat jalur laut naik kapal cepat atau speedboat selama 17 jam. Menurut Wahyu, Chaowalit tiba di Aceh pada 8 Desember 2023.

Chaowalit kemudian singgah ke beberapa tempat di Sumatera Utara, sebelum terakhir ke Bali pada 20 Mei. Bersamaan dengan kabar tersebut, Wahyu mengatakan pihaknya menerima red notice Chaowalit pada 16 Februari lalu. “Atas dasar red notice tersebut, kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan juga koordinasi di kewilayahan dan melakukan pencarian,” katanya.

Wahyu mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat proses penangkapan. Rinciannya empat buah ponsel, identitas palsu berupa KTP, KK, akta kelahiran bernama Sulaiman yang beralamat di Aceh Timur.

Selain itu dua buku rekening BCA atas nama Sulaiman, dan satu buah kartu debit BCA, dan dua buah kartu debit Prum Thai Bank.

Selama pelarian di Indonesia, Wahyu menyebut Chaowalit dibantu delapan warga lokal. Mereka mulai dari ojek online, sopir taksi, agen pengiriman uang, hingga jasa sewa kapal.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan