- Advertisement -
Pro Legal News ID
NasionalPeristiwa

Butuh Perhatian Dari Pemprov DKI Jakarta, Warga Cipayung Butuh Embung

Jakarta, Prolegalnews – Warga sekitar Jalan Damai, serta Jalan Bambu Wulung, RT 01/03, Bambu Apus, Kecamatan Cipayung menjadi langganan banjir. Nyaris setiap hujan dengan intensitas sedang, pasti terjadi genangan air yang menutup jalan yang membahayakan warga.
”Kami selalu kebanjiran apabila ada hujan yang agak deras, biasanya sampai satu meter Pak,” ujar Ibu Pulungan, seorang penjual buah yang lokasinya di Jalan Bambu Wulung, tepat di depan Kampus Universitas Respati Indonesia, (Urindo), Minggu (8/11).
Keluhan serupa dikemukakan oleh Ustad Aay, pengurus Masjid Islamic Centre, Ma Had Usman Bin Affan yang lokasinya hanya berjarak sekitar 50 Meter dari lokasi, “Ya masjid kami sering tergenang air hingga sekitar 30 CM,” ujarnya. Setidaknya ada sekitar 500 warga yang berada di lokasi itu menjadi langganan korban banjir.
Air yang meluap di lokasi itu selain karena faktor lokasinya yang berada di lembah/cekungan juga karena drainase yang berasal dari Jalan Bambu Apus semua bermuara ke lokasi itu. Maka air yang meluap menjadi tak terelakkan. Meski pasukan kuning sering datang untuk membersihkan sampah dari lokasi itu.
Salah satu cara yang paling efektif untuk mengatasi banjir di lokasi itu menurut Ustad Aay segera merealisasikan pembuatan embung di lokasi itu.
Sayangnya hingga saat ini Pemprov DKI tidak segera merealisasikan pembangunan embung itu. Padahal berdasarkan info yang diperoleh Pro Legal, Pemprov DKI telah membebaskan lahan di lokasi itu seluas 1,6 Ha. Ironisnya, lokasi itu tertutup lahan lain milik Syafrudin yang seluas 1,8 Ha, sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan embung karena tidak bisa dimasuki alat berat.
Maka berdasarkan keterangan sumber Pro Legal, Pemprov DKI harus segera mengambil langkah tegas untuk membebaskan lahan milik Syafrudin, agar segera bisa dilakukan pembangunan embung. Apalagi lahan tersebut dalam sideplan masuk kategori zona Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga bila pemilik lahan menolak, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan upaya paksa untuk membeli lahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya dengan menggunakan standar harga yang berlaku sesuai dengan NJOP di lokasi tersebut.
Apabila kendala yang dihadapi oleh Pemprov DKI karena alokasi anggaran yang minim, maka seharusnya Pemprov DKI bisa meminjam uang kepada pemerintah pusat. Mengingat program ini dalam program prioritas sesuai dengan konsep megapolitan. Sehingga penanganan banjir di Bambu Apus, Cipayung itu sangat tergantung dari komitmen Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan.Tim
prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan