- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Buron Bos Investasi Bodong Evotrade Berhasil Dibekuk Polisi

ilustrasi (rep)

Jakarta, Pro Legal News–  Setelah sempat buron, akhirnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil meringkus pemilik aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group.

Menurut  Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan,  tersangka Andi Muhammad Agung tersebut ditangkap pada Kamis (20/1) di sebuah hotel. “Sekitar pukul 16.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo,” ujar Whisnu kepada wartawan, Senin (24/1).

Whisnu menuturkan  bahwa dalam penangkapan itu penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.150 SGD (dolar Singapura), 1.000 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan tiga handphone milik tersangka.

Selanjutnya dia juga  mengatakan bawah penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain dalam perkara ini yang juga merupakan pemilik perusahaan. “Atas nama tersangka Anang Diantoko,” jelasnya.

Whisnu mengatakan tersangka Andi Muhammad telah ditahan oleh penyidik Bareskrim. Kemudian, kepolisian juga tengah melakukan pelacakan aset-aset milik tersangka.

Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Menurut Whisnu, perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Bareskrim menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Total ada enam tersangka yang dijerat kepolisian. “Jumlah member diperkirakan tiga ribu, tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lain-lain,” jelas Whisnu dalam konferensi pers, Rabu (19/1) lalu.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan