Mamasa, Pro Legal News– Bupati Mamasa Dr.H.Ramlan Badawi. MH bersama Forkopimda Kabupaten Mamasa mengunjungi penyelenggaraan vaksinasi massal di Kecamatan Mambi untuk mempercepat proses vaksinasi terhadap warga masyarakat Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulbar.
Saat memberikan sambutan, Bupati Mamasa, mengatakan tujuan untuk mengadakan penyelenggaraan vaksinasi massal ini untuk mengajak masyarakat melaksanakan vaksinasi, agar mencapai target herd immunity sekaligus sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional terutama di sektor ekonomi. Vaksinasi itu digelar di lapangan Masjid Agung Mambi dan ada dua gerai dipusatkan di pasar Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulbar, Kamis (25 /11/2021).
Dalam kesempatan yang berbeda Camat Mambi, Armi Pane.SPd , mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi massal yang dilaksanakan di Kecamatan Mambi, diharapkan masyarakat untuk datang dan siap divaksin untuk mencapai target yang sudah ditetapkan pemerintah yakni 70% sehingga bisa mencapai herd immunity dan dianggap aman.
Yang menarik, acara vaksinasi itu disertai door price sebanyak 60 paket hadiah yang sudah disiapkan pelaksana dengan cara diundi agar masyarakat yang datang siap divaksin dan tetap semangat.
Sementara Kepala Kelurahan Mambi Arwin Wijaya .S.STP mengatakan, “Sedangkan tekhnis pelaksanaan vaksinasi, sama seperti pelaksanaan sebelumnya yakni meliputi pendaftaran, pengukuran tensi, screening kesehatan, penyuntikan vaksin dan observasi setelah vaksin selama kurang lebih 30 menit. Dalam upayanya mempercepat herd immunity terkhusus kecamatan mambi ini segera bisa memenuhi target dari pemerintah,adapun stok vaksin yang disiapkan di tiga tempat gerai vaksin sebanyak 1500 Vial dosis,” ujarnya.
Lurah Mambi juga menghimbau, ” Agar warga vaksin dengan kesadaran sendiri dan tidak ada merasa dipaksa, agar apa yang kita harapkan untuk memenuhi herd immunity segera terpenuhi, hanya membawa KTP atau surat domisili dan dalam keadaan sehat, itu semua tidak ada biaya dan gratis,” tutupnya. (Kristian Parangka)