Majene, Pro Legal News – Batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak tahunan bagi masyarakat umum akan berakhir tanggal 31 Maret 2020. Sementara bagi perusahaan atau usaha berbadan hukum diberi kelonggaran hingga akhrir bulan April.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Majene, Matheus Adhiatera, Jumat, (5/3) saat bertandang ke Mamasa.
“Ini program nasional. Untuk yang saat ini dilaksanakan, kami menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan (SPT) Laporan Pajak Tahunan bagi kepala daerah yang telah melaksanakan kewajibannya,” katanya.
Secara umum, Ia menjelaskan partisipasi masyarakat Mamasa dalam menyelesaikan kewajiban pajak sudah cukup baik. Pelaporan SPT Pajak Tahunan ke kantor pajak sudah mulai ramai.
Bagi masyarakat yang tidak melakukan kewajibannya sampai batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda.
“Untuk perorangan dendanya Rp. 100 ribu, dan bagi perusahaan diberikan denda Rp. 1 juta,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi mengatakan kewajiban pajak ini harus benar-benar diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena selain merupakan perbuatan amal, juga pajak ini digunakan untuk menunjang percepatan pembangunan di daerah.
“Makanya petugas pajak turun langsung untuk memotivasi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara untuk patuh membayar pajak,” tuturnya.
Ia mengatakan sebenarnya nilai pajak yang dibayarakan oleh objek pajak sedikit, namun kadang terlupakan. Padahal dengan membayar pajak berarti turut andil berkonstribusi bagi pembangunan.
Guna membantu pihak perpajakan agar lebih maksimal, dirinya menyampaikan telah menginstruksikan kepada para camat dan kepala desa untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat utamanya para pengusaha dan wiraswasta untuk berpartisipasi membayar pajak.
“Termasuk diinstruksikan kepada bidang keuangan yang menangani itu agar turun ke lapangan, sehingga realisasi pajak bisa tepat waktu,” ucapnya.
Ramlan menambahkan kepada maayarakat agar ikhlas membayar pajak. Jangan ada perasaan seperti paksaan. “Memang ini butuh disosialisasikan, agar masyarakat dari tahun ke tahun jangan nanti diingatkan baru mau bayar pajak,” tambahnya. (k Parangka)