- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Bupati Alor Diadukan ke Bareskrim Setelah Viral Memaki Staff Kemensos

Kupang, Pro Legal News – Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek mengadukan Bupati Alor, Amon Djobo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik pada Kamis (17/6). Menurut Enny, tindakan mengadukan Amon dilakukan seusai beredar video dirinya memarahi staf Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma dan menjadi viral di media sosial. Hal itu karena Bupati merasa kesal penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk warga miskin di Alor dan bantuan untuk korban bencana tidak melalui Pemerintah Daerah. “Hari ini mau melaporkan video viral yang dilakukan Bapak Bupati Alor, Amon Djoko yang mana telah mempermalukan kami dalam hal ini Ibu Mensos, saya sebagai Ketua DPRD Alor dan dua staf Kemensos,” ujar Enny, Kamis (17/6).

Enny menambahkan bahwa Amon diduga telah melakukan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, fitnah maupun pernyataan hoax. Bahkan, diduga juga Bupati tersebut mengancam pada akhir video. Sehingga Enny merasa bahwa perkataan Bupati sangat memalukan, khususnya bagi kaum perempuan. “Makanya, saya hadir ke sini untuk konsultasi ke Mabes Polri terkait masalah yang viral. Ini sangat malu dan kata-katanya sangat jorok, apalagi kita orang NTT pasti semua tahu dengan bahasa makiannya itu,” ujarnya.

Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil lantaran ada desakan dari masyarakat NTT yang resah dengan peristiwa tersebut. Meskipun, Bupati sudah menyampaikan permohonan maafnya. Dia pun membawa sejumlah barang bukti untuk diteliti lebih lanjut oleh penyidik. Misalnya, rekaman video pernyataan Bupati Alor yang viral dan lainnya. “Masyarakat sangat mendukung, mereka komplain kenapa sebagai Bupati bisa mengatakan seperti itu,” ujar Enny.

Hanya saja, aduan tersebut belum termuat dalam sebuah laporan polisi. Karena, kata dia, saat ini masih bersifat sebagai aduan masyarakat. Dia pun menyatakan bakal menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung. “Jadi, nanti laporannya dalam bentuk pengaduan yang dikirim melalui kantor pos kepada Bapak Kapolri. Setelah itu, penyidik akan bentuk tim untuk melidik dan mengkaji. Baru nanti mereka panggil saya memberi keterangan dan saksi-saksi,” jelasnya.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut masih dikonsultasikan lintas Direktorat untuk memastikan apakah bisa dilanjutkan sebagai penyelidikan ataupun memenuhi unsur pidana. “Masih dikonsultasikan. Untuk hasil konsultasi sementara, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana siber. Sehingga masih dikonsultasikan apakah unsur-unsur tindak pidana umumnya terpenuhi. Jadi belum dibuat laporan polisi,” ujar Ramadhan.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut diketahui berlangsung pada pertengahan April 2021 dan baru tersebar saat ini di grup-grup media WhatsApp. Belum diketahui secara pasti siapa yang merekam video tersebut dan baru memviralkan saat ini.

Dalam video yang beredar, Amon mengungkapkan kemarahannya kepada staf Kementerian Sosial yang menemuinya di Rumah Jabatan Bupati Alor. Bukan hanya memarahi tapi Bupati Alor Amon Djobo juga mengusir staf Kemensos tersebut untuk segera meninggalkan Alor.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan