- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Pria Asal Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

Terdakwa RP yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya (rep)

Serang, Pro Legal–  Seorang pria asal Kibin, Kabupaten Serang bernama (RP)  kini hadapi dakwaan  telah melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasih sesama jenis.

Pria yang  sebenarnya sudah beristri itu membunuh kekasihnya di pesisir pantai Cinangka pada Desember 2023 lalu. Sehingga dia didakwa dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Pembunuhan dilakukan tepatnya pada Senin (11/12) pukul 02.14 WIB di sebuah pantai D’lapan Resort Cinangka. “Dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (19/3/2024).

Menurut Selamet, pembunuhan ini bermula saat terdakwa yang diajak korban Maskin alias Imas untuk menagih utang pada Sabtu (9/12) ke sebuah perumahan di Ciruas. Keduanya lalu bertemu pada pukul 19.00 WIB di perempatan Kadinding. Di sana sempat terjadi percakapan korban dengan seseorang melalui telepon.

Setelah itu, korban lalu mengajak terdakwa ke pantai. “Ke pantai yuk, pulang pagi,” ujar Selamet menirukan perkataan korban.

Keduanya lalu pergi ke Pantai Lagundi pada pukul 23.00 WIB. Di pantai terjadi obrolan antar keduanya sambil minum kopi hingga pukul 00.10 WIB.

Terdakwa sempat mengajak korban untuk pulang karena karena ingat pesan istrinya agar tidak pulang larut malam namun sempat ditolak korban. Terdakwa tetap memaksa pulang dan akhirnya sampai di kediaman korban pukul 02.30 WIB. Terdakwa lalu menginap di rumah rekannya di Kibin karena pintu rumah yang tidak dibukakan.

Pagi harinya, terdakwa pulang ke rumah dan sempat dimarahi oleh istrinya. Siang hari saat sedang membabat rumput ia didatangi korban dan diajak untuk pergi ke pantai lagi saat malam. “Engko bengi ke pantai yuk, awas lamun ora (nanti malam ke pantai, awas kalau tidak mau),” ujar Selamet dalam dakwaannya.

Pukul 19.00 WIB, terdakwa menunggu dengan kesal di rumahnya karena ajakan korban. Di situ lalu timbul niat terdakwa untuk menghabisi korban. “Karena kesal dengan sikapnya almarhum Maskin alias Imas yang sering memaksa dan mengancam untuk mengikuti keinginannya sehingga terdakwa sama istri ribut terus, dari situ timbul niat untuk membunuhnya ketika nanti ada di pantai yang kondisinya gelap dan sepi,” ujar jaksa.

Setengah jam kemudian, keduanya pergi ke pantai dari Kecamatan Kibin dan tiba pukul 22.45 WIB. Waktu itu terdakwa membawa golok yang ingin gunakan untuk membunuh korban.

Pada pukul 02.14 WIB, di pantai D’Lapan Resort terdakwa mengambil golok yang telah dibawa sebelumnya untuk membunuh korban. Korban ditebas di bagian leher dan langsung tersungkur hingga meninggal dunia.

Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa lalu pergi dengan membawa tas milik dan kendaraan korban. Golok yang digunakan dan tas milik korban ia buang ke kebun saat perjalanan pulang. Sedangkan baju yang ada bercak darah ia buang ke sungai di Kragilan dan motor korban ia titipkan di sebuah penitipan motor di daerah Tambak. “Sampai ke rumah pukul 06.00 WIB pagi, terdakwa ke dapur mandi dan mencuci jeans,” paparnya.

Karena bingung, celana jeans yang ia cuci beserta pakaian yang dipakai saat pembunuhan lalu dibuang oleh terdakwa ke bawah jembatan. Setelah itu ia kembali ke rumah dan tidur.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan