- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Buntut Penganiayaan Relawan Ganjar, 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Rekaman CCTV yang menggambarkan peristiwa penganiayaan itu (rep)

Solo, Pro Lregal– Saat ini Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap relawan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Keenam prajurit tersebut Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. “Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” ujar Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison melalui keterangan tertulis, Selasa (2/1/2024).

Menurut Richard, Denpom IV/Surakarta terus mendalami kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar. “Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Richard  juga menjelaskan soal proses hukum pidana militer, yang dimulai dengan penyidikan, lalu penuntutan oleh oditur militer. Richard mengatakan setelah itu tersangka disidangkan di pengadilan militer. “Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara), dalam hal ini Danrem 074/Wrt, dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Richard memastikan proses hukum atas kasus penganiayaan relawan Ganjar ini akan berjalan independen. Dia menegaskan tak ada yang bisa mengintervensi proses peradilan militer. “Proses hukum mulai dari Pom, Odmil, sampai Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan relawan Ganjar ini sebelumnya viral di media sosial. Penganiayaan disebutkan dilakukan oleh oknum anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) siang. Peristiwa itu terjadi di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha. Sejumlah relawan itu usai mengikuti kampanye Capres Ganjar Pranowo, di Boyolali.

Akibat kejadian itu, sejumlah korban dilarikan ke RSUD Pandan Arang, Boyolali, untuk mendapatkan perawatan medis. Aksi penganiayaan secara bersama-sama itu terekam kamera CCTV.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan