- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Buntut Kericuhan di Kantor BP Batam, Polisi Tangkap 43 Orang

Kericuhan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9). (rep)

Batam, Pro Legal– Polda Kepulauan Riau menangkap 43 orang massa aksi yang diduga bertindak anarkis serta melawan petugas dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9).

“Kepolisian telah mengidentifikasi dan menangkap beberapa orang dalam kejadian tersebut yang melakukan perusakan dan perlawanan terhadap petugas Polri sebanyak 43 orang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pandra Arsyad Zahwani dalam keterangannya, Selasa (12/9).

Menurut Pandra,  seluruh pelaku tersebut akan diproses ketentuan dan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka-mereka yang ditangkap karena terlibat dalam kericuhan kemarin juga akan dicatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pandra  juga menjelaskan  jika aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengaku sebagai Markas Besar Pasukan Adat dan Marwah-Gagak Hitam Kepri.

Ia menyebut ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi tersebut. Pertama agar relokasi terhadap warga tidak dilakukan, kedua pembebasan tersangka bentrokan yang telah ditahan, ketiga menolak pendirian Pos Terpadu, dan keempat menarik Tim Terpadu dari Rempang.

Semula Orasi yang  dilakukan oleh massa itu  berjalan lancer. Tetapi tiba-tiba berlangsung ricuh sekitar pukul 12.00 WIB. Pandra menyebut peristiwa itu terjadi usai adanya perbedaan pandangan antara massa aksi dengan pihak BP Batam. “Sekitar pukul 12.00 WIB, sebagian pengunjuk rasa mulai melemparkan botol air mineral dan benda-benda lainnya ke objek vital Kantor BP Batam,” jelasnya.

Pandra mengaku petugas di lapangan sudah berulang kali mengimbau agar unjuk rasa dilakukan tanpa anarkis.  Sementara Kepala BP Batam Muhammad Rusdi,  menurut Pandra, juga sempat mengusulkan agar tuntutan disampaikan secara damai ke Jakarta.

Akan tetapi ia menyebut peringatan tersebut tetap tidak digubris oleh massa aksi. Pandra mengklaim massa aksi kemudian melempari petugas dengan batu dan juga besi serta merusak pagar kantor BP Batam.

Akibat aksi tersebut, ia menyebut kaca Gedung BP Batam di bagian kanan pecah lantaran terkena lemparan batu. Selain itu, ia menyebut 26 personel gabungan yang terdiri 20 anggota Polri, 4 anggota Satpol PP dan 2 anggota BP Batam mengalami luka-luka. “Situasi mulai tidak terkendali ketika sejumlah pengunjuk rasa melempari anggota Polri yang berjaga di lokasi. Insiden semakin serius ketika beberapa pengunjuk rasa melempari kaca gedung BP Batam, menyebabkan pecahnya kaca di sebelah kanan gedung,” jelasnya.

Meski begitu, Pandra menyebut situasi saat ini sudah kondusif dan massa aksi juga sudah meninggalkan lokasi kericuhan. Oleh karenanya, Pandra berharap agar massa aksi dapat menyampaikan aspirasinya secara damai dan tertib serta menghormati hak-hak masyarakat lainnya. “Diharapkan masyarakat dapat tenang, Penyampaian tuntutan aspirasi masyarakat akan disampainkan langsung oleh para Pemangku Kepentingan kepada pihak terkait, untuk mencari solusi bersama dalam mendukung program rencana stategis pemerintah dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,” jelasnya.(Tim)

 

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan