- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Buntut Cekcok Dengan Istri Jenderal, Polisi Harus Izin Jokowi untuk Panggil Arteria Dahlan

Pasca cekcok dengan seorang istri jenderal, Arteria dijadwalkan dipanggil polisi (rep)

Jakarta, Pro Legal News- Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman , pemanggilan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan oleh kepolisian sebagai buntut dari insiden cekcok dengan istri jenderal TNI harus seizin Presiden Joko Widodo.

Habib menerangkan prosedur pemanggilan terhadap anggota dewan itu telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “Jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke Presiden,” ujar Habib kepada wartawan di kompleks Parlemen, Rabu (24/11).

Maka Habiburokhman menilai pernyataan kepolisian yang berencana memanggil Arteria telah keliru. Kecuali,  bila Arteria datang hanya untuk menemani ibunya yang yang terlibat cekcok dengan perempuan mengaku orang dekat Jenderal TNI. “Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang,” jelasnya.

Politisi dari Partai Gerindra itu menerangkan aturan pemanggilan dewan oleh aparat kepolisian lebih jelas diatur dalam Pasal 245 UU MD3. Kecuali, untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi atau narkoba.

Sehingga menurut Habib, seandainya Arteria datang untuk memenuhi panggilan, hal itu tak menunjukkan politikus PDIP itu setara di hadapan hukum. Justru sebaliknya, Arteria melanggar ketentuan undang-undang. “Saya katakan ke Pak Arteria, kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang undang,” ujar Habib.

Habib pun menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui MKD. Menurut dia, MKD bisa memanggil kedua belah pihak, atau aparat kepolisian agar pemeriksaan bisa dilakukan melalui MKD. “Kami menawarkan kalau memang diminta keterangan Pak Arteria kita periksa di sini, kita berikan keterangan, polisinya kita panggil memberikan keterangannya di MKD,” katanya.

Seperti diketahui Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arteria Dahlan pada Rabu (24/11) buntut cekcok dengan perempuan yang mengaku sebagai kerabat jenderal. Insiden cekcok itu terjadi di Bandara pada Minggu (21/11) lalu.

Insiden dipicu karena Arteria dan rombongan, termasuk ibunya dianggap menghalangi jalan si perempuan yang hendak turun dari pesawat. Dalam video yang beredar, si perempuan sempat memaki dan menunjuk-nunjuk ibu Arteria.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan