Jakarta, Pro Legal– Timbulnya kasus bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran saat ini menjadi sorotan publik. Aksi bullying itu terjadi di sejumlah perguruan tinggi.
Terbaru adalah kasus perundungan yang menimpa seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Program Studi (Prodi) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Mahasiswi tersebut diduga bunuh diri dengan menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya akibat mengalami perundungan.
Korban sempat meninggalkan sebuah buku catatan harian di indekosnya. Buku itu mengungkap perjalanan berat AR selama menempuh pendidikan dokter spesialis. Polisi juga mengetahui curhatan AR ke ibunya tentang hal itu.
Tetapi pihak Undip membantah adanya praktik perundungan. Rektor Undip Suharnomo menegaskan, dugaan perundungan kepada peserta PPDS berinisial ARL itu tidak benar. “Mengenai pemberitaan meninggalnya almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar,” ujar Suharnomo dalam edaran surat Nomor: 647/UN7.A/TU/VIII/2024 yang diteken pada 15 Agustus 2024.
Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap banyak peserta PPDS yang ingin mengakhiri hidup. Ia mengatakan hal itu diketahui dari tes kesehatan mental yang dilakukan Kemenkes.
Sesuai hasil screening Kemenkes menyatakan 22,4 persen peserta PPDS diketahui mengalami depresi. Para dokter muda itu tersebar di berbagai rumah sakit pemerintah.
Kemenkes pun mengambil langkah tegas. Pemerintah menutup jurusan anestesi di Undip. Kasus perundungan juga terjadi pada PPDS bedah saraf di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Hal itu terungkap dari dokumen kajian etik dan hukum perundungan oleh dosen/ konsulen kepada peserta didik.
Para peserta didik diminta menyewa kamar di salah satu hotel dekat RSHS selama enam bulan. Selain itu, mereka mengeluarkan uang setidaknya hingga Rp 65 juta per orang untuk keperluan sewa kamar hotel, kebutuhan hingga permintaan senior.
Kebutuhan senior yang didanai itu di antaranya untuk hiburan (entertainment), makan-minum, penyewaan mobil, dan kebutuhan wingman.
Lalu ada dugaan kekerasan fisik hingga pelecehan verbal dari senior terhadap para peserta didik.
Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) telah menjatuhkan sanksi kepada 10 orang yang diduga terlibat perundungan tersebut.
Hukuman yang diberikan kepada 10 terduga pelaku itu bertingkat mulai dari berat, sedang, hingga ringan.
Pertama, pemutusan studi para pelaku perundungan atau bullying (kategori pelanggaran berat) yang diterapkan kepada dua orang residen senior Sp1.
Kedua, sanksi berat pada satu orang dosen terduga pelaku bullying.
Ketiga, masa studi yang diperpanjang terhadap terduga pelaku bullying dengan kategori ringan hingga sedang yang diterapkan kepada tujuh orang.(Tim)