- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Bukti Jika Jaksa Agung Tegas dan Komitmen Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat

Jakarta, Pro Legal News – Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung yang tertuang dalam pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana yang disahkan tanggal 6 Agustus 2020 dan dicabut tanggal 11 Agustus 2020. Hanya berlaku tidak sampai 5 hari (120 an jam) sempat menuai kritikan, disharmoni antar lembaga penegak hukum yang jadi pro kontra serta jadi multi tafsir, kini pedoman tersebut telah dicabut, ini menunjukkan Jaksa Agung peka pada keresahan dan rasa keadilan masyarakat dan memilih  bersikap mencabut kebijakannya tersebut. Penilaian itu diberikan oleh pakar hukum pidana, Dr Azmi Syahputra SH,MH melalui surel, Kamis (13/7).

Menurut Kaprodi Fakultas Hukum UBK ini, “Sebenarnya  payung untuk pedoman tersebut sudah ada jauh sebelumnya jika membaca Undang Undang Kejaksaaan  yang dimuat dalam Pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan: “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”, jelasnya.

Ketua  Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini menguraikan, “Jadi jelas perlindungan jaksa sudah diatur undang undang, dan klausul ini yang menjadi rujukan dalam pembuatan pedoman No. 7/2020 tersebut untuk lebih rinci dan guna menterjemahkan secara teknis apa yang di kehendaki dari perintah  undang undang dimaksud. Hanya saja momentumnya saat ini kurang pas karena institusi kejaksaan sedang mendapat perhatian publik terhadap perilaku oknum jaksa  yang diduga melalukan hal yang bertentangan dengan kewajibannya apalagi ia bertugas di  kejaksaan agung yang ia harus jadi contoh teladan yang segala tindakannya harus berdasarkan hukum , menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan  dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya,” paparnya.

Azmi menambahkan, “Jadi pedoman ini kan sebenarnya dalam implementasi hak profesi  tertentu yang diberikan  previlese  seperti hukum disiplin atau kode etik, jadi melekat bila seorang penegak hukum sedang menjalankan tugas pada kewenangan profesinya namun  bila tidak dalam melaksanakan tugas dan kewenangan profesinya,  semestinya tidak perlu izin dari lembaga profesinya. Lebih lanjut  jika menilik untuk oknum Jaksa PSM, jelas ia bukan sedang menjalankan tugas profesinya sebagai jaksa oleh sebab itu ketika hasil pemeriksaan oleh Pengawasan yang kemudian diserahkan kepada Jam Pidsus, kemudian  diketahui dan ditemukan ada bukti permulaan sehingga hasil pemeriksaan pengawas tersebut kini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” urainya.

“Ini hanya menanti dan tinggal menunggu pengumuman saja statusnya akan ditingkatkan jadi tersangka. Yang jelas sudah ada keberanian pimpinan dari Jaksa Agung untuk  tegas  mempidsuskan yang bersangkutan bukan sekedar perkara pidana umum saja. Ini yang perlu jadi atensi  dan perlu di kawal oleh publik,” tandas Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno ini.(Dini)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan