- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

BPN Jakarta Timur Matikan SHM Budi Suyono Hanya Berdasarkan Selembar Surat Laporan Hilang Ali Sutanto

Jakarta, Pro Legal News – Hasil pengecekan secara fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 60/Rawaterate dengan luas tanah 9.130 meter persegi atas nama Ruman bin Jonon yang dimiliki Budi Suyono ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dinyatakan, benar setifikat itu asli adanya. Namun BPN Jakarta Timur melalui suratnya Nomor 270/8.31.75/II/2018 tertanggal 5 Februari 2018 menjelaskan, SHM Nomor 60/Rawaterate telah dimatikan dengan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto.

Pihak Budi Suyono sangat kaget, kenapa pihak BPN Jakarta Timur begitu mudah mematikan SHM milik orang lain tanpa ada proses pengadilan. SHM milik Budi Suyono dimatikan hanya bermodalkan selembar surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto. Bahkan antara Ali Sutanto tidak ada hubungan apa pun dan tidak saling kenal. Siapa Ali Sutanto juga sosok yang misterius bagi bagi Budi Suyono.

Namun kenapa Ali Sutanto bisa dengan mudah mematikan SHM Nomor 60/Rawaterate milik Budi Suyono di BPN Jakarta Timur, meski kedua sosok ini  tidak saling kenal, apalagi punya hubungan famili. Apa keistimewaan Ali Sutanto sehingga dia mendapat perlakuan yang sangat luar biasa dari pihak BPN Jakarta Timur. Permohonan Ali Sutanto untuk mematikan SHM milik Budi Suyono dengan mudah diproses pihak BPN Jakarta Timur tanpa  melakukan pengecekan mendalam, siapa pemilik tanah itu sebenarnya.

Lebih aneh lagi, BPN Jakarta Timur kemudian menerbitkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai penganti SHM Nomor 60/Rawaterate milik Budi Suyono atas tanah yang terletak di Jalan Pegangsaan II Rawaterate Cakung Jakarta Timur. seluas 9.130 meter persegi. Kuat dugaan, lahan seluas 9.130 meter persegi milik Budi Suyoto sesuai SHM Nomor 60/Rawaterate sengaja dipecah menjadi dua bagian untuk tujuan tertentu.

Kedua sertifikat dimaksud, yakni   SHGB No. 755  dengan luas tanah 4.740 meter persegi dan SHGB No. 747 dengan luas tanah 4.390 meter persegi.Kedua sertifikat yang akhirnya dipersengketakan di pengadilan oleh pihak BPN Jakarta Timur diserahkan kepada PT. Citra Abadi Mandiri. Tanah yang telah berubah menjadi dua SHGB itu letaknya bersebelahan atau berada kawasan pembebasan izin prinsip PT. Citra  Abadi Mandiri atau Sedayu City.

Pihak ahli waris almarhum Budi Suyono melalui kuasa hukumnya H. Hasan Basri, SH, MH,menduga  tanah SHM 60/Rawaterate sudah diratakan ke dalam bagian milik PT. Citra Abadi Mandiri. Apalagi sekarang secara fisik tanah itu kini dijaga oleh security dari perusahaan tersebut. Pihak Budi Suyono hanya bisa memandang  harta miliknya, tanpa hak telah dikuasai orang lain. Pada hal Budi Suyono sendiri belum pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah itu, tapi kenapa tanah miliknya bisa berpindah hak kepada  pihak lain. Pertanyaan itu sampai sekarang belum terjawab.

Tidak mau menyerah begitu saja, Budi Suyono melalui kuasa hukumnya H. Hasan Basri, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap BPN Jakarta Timur sebagai tergugat dan PT.Citra Abadi Mandiri selaku pemegang kedua SHGB yang didapat hanya bermodalkan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto sebagai pihak turut tergugat.

Dalam proses persidangan yang cukup panjang akhirnya pihak Budi Suyono (Almarhum) memenangkan empat putusan gugatan atas tanah milik mereka yang kini dikuasai oleh PT Citra Abadi Mandiri. Inti putusan mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengadilan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk mencabut dan membatalkan SHGB 747/Rawaterate dan SHGB 755/Rawaterate yang dimiliki  pihak PT. Citra Abadi Mandiri.

Keempat putusan dimaksud, yakni putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta Nomor 314/B/2018/PT.TUN-JKT tertanggal 21Januari 2019. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) 284K/TUN/2019 tertanggal 10 Juli 20219. Terakhir putusan peninjauan kembali (PK) 171 PK/TUN/2020 tertanggal 26 November 2020 yang diajukan pihak BPN Jakarta Timur dan PT. Citra Abadi Mandiri tetap dimenangkap Budi Suyono selaku pemilik sah atas tanah tersebut.

Dari putusan pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap, secara hukum tanah itu sah menjadi milik ahliwaris almarhum Budi Suyono kembali. Sebaliknya di lapangan, tanah tersebut masih dikuasai pihak PT. Citra Abadi Mandiri karena mereka belum mau melepas kepemilikan yang kini bukan lagi miliknya kepada pemilik yang sebenarnya.

Apalagi sampai sekarang Kepala Kantor Pertanahan Nesional Jakarta Timur belum juga menjalankan perintah pengadilan untuk mencabut dan membatalkan kedua SHGB yang ada di tangan PT. Citra Abadi Mandiri atas tanah tersebut. Belum ada alasan yang pasti kenapa pihak Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur belum juga menjalankan perintah pengadilan.

Terkesan putusan dan perintah pengadilan hanya dianggap selembar surat yang  tidak punya  kekuatan  apa pun di mata Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur. Sebalilknya selembar surat kehilangan yang diajukan Ali Sutanto untuk mematikan SHM milik Budi Suyono lebih berharga dibanding surat perintah pengadilan.

Belakangan Menteri Pertahanan Nasional Sofyan Djalil bekerjasama dengan Mabes Polri gencar melakukan pemberantasan mafia tanah yang menggurita di jajarannya. Dalam sebuah kesempatan kepada wartawan Menteri Sofyan Djalil mengakui banyak oknum anak buahnya terlibat dalam jaringan mafia tanah. Pihaknya menggandeng Mabes Polri untuk membongkar mafia tanah yang dinilai sangat merugikan masyarakat kususnya pemilik tanah dan menjebloskan mereka ke dalam penjara tanpa pandang bulu.

Tidak ada alasan yang jelas dari pihak Kantor BPN Jakarta Timur kenapa perintah pengadilan belum juga mereka dilaksanakan. Padahal berdasarkan Undang-undang, pejabat  negara  yang mengabaikan perintah pengdilan akan dikenakan sanksi.

Pihak ahli waris berharap permasalah hak atas tanah mereka yang selama ini dikuasai pihak lain bisa segera kembali kepada mereka sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hokum tetap (Inkracht). Pihak ahli waris Budi Suyono juga mempertanyakan, kenapa Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur belum juga bertindak sesuai perintah pengadilan. Sebab, jika perintah pengadilan saja masih juga tidak dianggap, bagaimana nasib masyarakat khususnya pencari keadilan di negeri ini.

Pihak ahli waris juga mempertanyakan, kenapa ketika tanah miliknya mereka diambil alih orang lain hanya bermodalkan selembar surat keterangan hilang, pihak BPN Jakarta Timur dengan mudah mematikan SHM milik Budi Suyono. Sekarang sudah ada putusan pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun pihak ahli waris sangat susah untuk mendapatkan kembali harta milik mereka yang sudah sekian lama dikuasai pihak lain.

Pihak ahli waris mengakui, kalau mereka hanya masyarakat kecil yang mendambakan keadilan dan berjuang demi memperoleh hak  mereka yang dirampas pihak lain. Namun keadilan yang sudah didapatkan melalui pengadilan masih terbendung oleh sikap Kepala Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur yang mengabaikan perintah pengadilan. Timbul pertanyaan, apakah ini yang dimaksud hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Jalur hukum sesuai Undang-Undang sudah ditempuh pihak ahli waris hingga mereka memiliki kekuatan hukum tetap, namun tanah milik mereka belum juga bisa miliki kembali. Pada dasarnya, PT. Citra Abadi Mandiri menguasai tanah milik ahli waris Budi Suyono hanya bermodalkan dua  Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur. Tanah seluas 9.130 meter itu diduga sengaja dipecah menjadi dua bagian, yakni SHGB No. 755  dengan luas tanah 4.740 meter persegi dan SHGB No. 747 dengan luas tanah 4.390 meter persegi.

Kedua SHGB yang dimiliki pihak PT. Citra Abadi Mandiri atas tanah tersebut kini telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga Mahkamah Agung. Sebab, upaya hukum banding, dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan peninjau kembali (PK) yang dilakukan pihak BPN bersama  PT Citra Abadi Mandiri semuanya ditolak pengadilan. Mahkamah Agung dalam putusannya menguatkan putusan PTUN Jakarta terhadap Perkara No 107/G/2018/PTUN-JKT  tertanggal 3 Oktober 2018.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, tanah seluas  9.130 meter persegi  berlokasi di Jalan Pegangsaan II Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur beralaskan hak kepemilikan SHM No. 60.- atas nama  pemegang  hak Haji Ruman bin Djonon.  Tanah itu diperoleh Alm Budi Suyono berdasarkan Akta Jual Beli No. 18/HM/1977 yang dibuat di hadapan Notaris Aida Daulay Harahap, SH, tertanggal 3 September 1977.

Sejak memiliki tanah itu, Budi Suyono tidak pernah mengalihkan hak kepada siapa pun hingga dia meninggal dunia. Namun di lapangan berbicara lain, tanah itu diklaim milik PT. Citra Abadi Mandiri berdasarkan dua SHGB yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional Kota Adminustrasi Jakarta Timur. Namun kedua SHGB tersebut kini telah dibatalkan pengadilan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Melalui PTUN Jakarta, pihak ahli waris almarhum Budi Suyono akhirnya berhasil berhasil membatalkan kedua SHGB atas nama pemegang hak PT Citra Abadi Mandiri yang diduga dimiliki secara tidak wajar. PTUN Jakarta membatalkan dan mencabut SHGB No. 755/Rawaterate dan SHGB No. 747/Rawaterate. Putusan PTUN Jakarta atas perkara No107/G/2018/PTUN-JKT  tertanggal 3 Oktober 2018 kini telah berkekuatan hukum tetap.

Sebab, upaya pihak BPN dan PT. Citra Abadi Mandiri melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung menolak permohonan pihak BPN Jakarta Timur dan PT. Citra Abadi Mandiri.

3 Surat Nono Sampono, Direktur PT Citra Abadi Mandiri Yang Menjabat Wakil Ketua I  DPD RI Periode 2019-2024

Meski telah ada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sepertinya pihak PT. Citra Abadi Mandiri terkesan kurang percaya dengan putusan pengadilan. Buktinya, pihak PT. Citra Abadi Mandiri secara berturut-turut tiga kali mengirim surat kepada kuasa hukum ahli waris Budi Suyono, Hasan Basri untuk mempertanyakan lagi keaslian SHM Nomor 60/Rawaterate yang dimiliki keluarga almarhum Budi Suyono.

Surat pertama PT. Citra Abadi Mandiri yang ditandatangan Nono Sampono selaku direktur perusahaan itu tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada Hasan Basri & Partners. Dalam surat itu, pihak PT. Citra Abadi Mandiri meminta pihak ahli waris untuk membuktikan keabsahan dan keaslian fisik SHM Nomor 60/Rawaterate atas nama Haji Ruman Bin Djonon yang dimiliki Budu Suyono. Pihak PT. Citra Abadi Mandiri meminta pihak ahli waris yang diwakili Hasan Basri agar sertifikat itu diserahkan lebih dulu kepada mereka untuk dilakukan pengecekan keasliannya di BPN Jakarta Timur.

Permintaan pihak PT. Citra Abadi Mandiri dinilai Hasan Basri sangat aneh, karena sebelumnya pengadilan sudah jelas menyatakan, lahan yang dipersengketakan milik Budi Suyono sesuai SHM Nomor 60/Rawaterate yang sudah diakui pihak BPN Jakarta Timur asli adanya. Namun telah dimatikan secara misterius oleh pihak BPN Jakarta Timur berdasarkan selembar surat pengakuan hilang dari Ali Sutanto.

Merasa tidak mendapat tanggapan dari Hasan Basri & Partners, pada 22 April 2021, Nono Sampono kembali mengirim suratnya yang kedua kepada Hasan Basri. Isi suratnya untuk menyampaikan, bahwa tanah yang dinyatakan pengadilan sebagai milik Budi Suyono juga terdapat ahli waris Muchsin Gasim yang menyatakan turut memiliki objek tanah yang sama berdasarkan asli sertifikat hak milik Nomor 60/Rawaterate atas nama Haji Ruman Bin Djonon.

Kata Nono Sampono dalam surat itu, pihaknya meyakini tidaklah mungkin Kantor BPN Jakarta Timur tidak mungkin menerbitkan dua sertifikat atas objek yang sama. Karenanya pihak PT. Citra Abadi Mandiri kembali meminta ahli waris Budi Suyono untuk menyerahkan sertifikatnya kepada mereka lebih dulu guna dilakukan pembuktian ilmiah. Kata Nono Sampono lagi, jika hasil pengecekan menyatakan SHM Nomor 60/Rawaterate milik Budi Suyono asli adanya, pihak PT. Citra Abadi Mandiri baru mau melanjutkan mediasi dengan pihak ahli waris.

Kurang puas dengan surat pertama dan kedua, Nomo Sampono pada 3 Juni 2021 kembali mengirim surat kepada Hasan Basri & Partners. Dalam surat yang ditandatangan Nono Sampono selaku Direktur PT. Citra Abadi Mandiri kembali menyatakan, terdapat dua sertifikat dengan objek yang sama sehingga perlu dilakukan pengecekan keasliannya. Pihak PT. Citra Abadi Mandiri lagi-lagi meminta pihak ahli waris agar menyerahkan sertifikatnya kepada mereka guna dilakukan pengujian ilmiah sertifikat asli dan benar produk BPN Jakarta Timur baru pihaknya bersedia melakukan mediasi penyelesaiannya.

Surat konfi rmasi Pro Legal yang dikirimkan ke Direktur PT Citra Abadi Mandiri (PT CAM) hingga berita ini belum juga mendapat tanggapan. Konfirmasi via Whatsaap kepada Jenderal (Purn) Nono Sampurno juga tidak memperoleh jawaban. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan