- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Jiwaseraya Rp 16,81 T

Hasil audit BPKPT Jiwasraya negara merugi oleh Jiwasraya sebanyak Rp16,81 Triliun.

Jakarta, Pro Legal News – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya negara merugi oleh Jiwasraya sebanyak Rp16,81 Triliun. BPK menggunakan metode total loss untuk menghitung kerugian negara.

Seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak. “Nilai kerugian negara Rp 16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Menurut Agung, pihaknya telah merampungkan pengitungan tetap kerugian negara dalam kasus ini. Diharapakan Kejaksaan Agung mampu mengonstruksikan perkara skandal Jiwasraya secara konstruktif dan jelas.

“Perhitungan kerugian negara telah kami sampaikan dan kami harapkan konstruksinya sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh Kejagung,” ujar Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, jajarannya akan mengusut tuntas seluruh kerugian negara dalam kasus ini. “Kami telah menyita Rp 13,1 triliun, kerugian 16,9 triliun,” kata Burhanuddin.

Pihaknya lanjut Burhanuddin, sampai kapan pun kalau tersangka masih punya hartanya, terus diburu. Kejagung akan mengejar seluruh aset-aset yang diduga didapatkan dari hasil korupsi yang membuat negara merugi triliunan tersebut. “Sampai kapan pun akan kami kejar kalau kita ketahui dia masih ada harta,” tegasnya.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan